DPMD Nunukan Tunggu Petunjuk Kemendagri

Tentang Kades Yang Terlibat Ijazah Palsu

NUNUKAN – Bagaimana nasib Kepala Desa (Kades) Srinanti Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Ud bin MT pasca vonis 7 bulan pidana kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan setelah diputuskan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP, pada Kamis (3/11/2022) lalu.

Kepala Seksi Pemerintahan dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Muhammad Akib Makmur, memastikan pihaknya belum membuat keputusan final terhadap kelanjutan nasib Kades yang terjerat kasus hukum lantaran terlibat kasus penggunaan Ijazah palsu pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkadas) serentak di Kabupaten Nunukan, tahun 2021 lalu.

“Selain belum mendapatkan surat maupun tembusan resmi dari PN, terkait vonis tersebut, kami (DPMD) juga terlebih dahulu harus berkoordinasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan keputusan terhadap yang bersangkutan” kata Akib.

Namun, sejak Ud ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu, menurut Akib pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Kemendagri.

“Jauh hari, kami (DPMD) memang sudah mengkoordinasikannya kepada Kemendagri,” tegasnya.

Dari Kemendagri saat itu, lanjut Akib, DPMD Nunukan diminta agar tetap mengikuti tahapan proses hukum terhadap Ud sampai selesai.

Termasuk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya selama 1 tahun terhadap Ud bin MT, oleh Kemendagri, DPMD Nunukan masih melakukan koordinasi dan disuruh menunggu hingga keputusan pengadilannya incrah.

“Jika sudah incrah dan ada surat pemberitahuan dari PN kami akan mengkoordinasikan kembali kepada Kemendagri,” terang Akib.

Yang pasti, lanjut Akib, DPMD Kabupaten Nunukan akan segera menunjuk Pelaksana Jabatan (PJ) Kades Srinanti sambil menunggu Pilkades selanjutnya.

“Kita tunjuk PJ dulu, kalau nanti surat dari mendagri menyatakan diberhentikan maka akan ada Musdes untuk mengangkat Pergantian Antar Waktu (PAW) sambil menunggu Pilkades selanjutnya,” tutur Akib (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version