Disinyalir Oknum Kades di Sei. Menggaris Terlibat

Tuduhan Pencurian Sawit Oleh PT. NJL, Mentah

NUNUKAN – Tuduhan PT. Nunukan Jaya Lestari (PT. NJL) terhadap kelompok masyarakat di Kecamatan Sei. Menggaris, Kabupaten Nunukan yang telah melakukan pencurian sebanyak 3 truk buah sawit hasil perkebunan mereka ternyata tidak terbukti.

Karenanya, Unit Reskrim Polsek  Nunukan Kota  menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Saksi-saksi yang dianggap mengetahui dugaan kasus pencurian itu dipulangan setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari oleh Unit Reskrim Polsekta Nunukan.

Kapolsek Nunukan Kota,  Iptu Supangat mengatakan, seluruh saksi-saksi yang diduga mengetahui dugaan  pencurian telah dipulangkan setelah menjalani  pemeriksaan selama 2 hari oleh Unit Reskrim.

“Karena alat bukti tidak cukup memenuhi unsur pidana, proses pemeriksaan dihentikan dan semua saksi sudah dipulangkan,” terang Supangat.

Dihentikannya proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT. NJL ini, kata Supangat, didasari hasil pemeriksaan terhadap seluruh saksi serta bukti kelengkapan administrasi dari pihak perusahaan.

Tapi saat pemeriksaan mengarah pada kelengkapan adminstrasi dokumen kepemilikan lahan secara sah yang diatasnya  terdapat kebun kelapa sawit sebagai objek perkara laporan kejahatan, PT. NJL tidak bisa menunjukkannya.

“Selaku pelapor, PT NJL mengaku sebagai pemilik tanaman tapi secara administrasi tidak  bisa membuktikan sebagai pemilik lahan berdasar dokumen yang sah,” terang Supangat.

Kapolsekta Nunukan ini mengibaratkan kasus ini seperti orang yang melapor kehilangan sepeda motor kepada Polisi tapi tidak bisa menunjukkan STNK dan BPKB yang membuktikan dia sebagai pemilik motor yang sah.

Tidak adanya dokumen kepemilikan lahan yang sah inilah yang menyebabkan laporan-laporan kasus serupa yang pernah dilaporkan PT. NJL sebelumnya selalu mentah untuk diproses secara hukum

“Pohon sawit memang ditanam oleh PT NJL tapi lahan  yang ditanami adalah milik PT Adindo. Secara administrasi PT. NJL tidak memiliki hak atas lahan,” terang Supangat lagi.

Dibenarkan Supangat, Polsekta Nunukan sudah tiga kali menerima laporan pencurian buah sawit yang diklaim PT NJL sebagai miliknya tersebut. Selain di Polsekta Nunukan, pihak perusahaan juga pernah membawa kasus ini hingga ke Polda Kalimantan Utara. Namun karena alasan yang sama, seluruh laporan berakhir tanpa bisa diproses secara hukum.

Polisi, lanjut Kapolsekta Nunukan ini sebelumnya memang pernah mendengar adanya isu pencurian buah sawit di Sei. Menggaris yang disebut-sebut di-back up seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Sei. Menggaris.

Kendati demikian, lanjut Supangat, bukan berarti perkara ini tidak bisa dibuka lagi jika suatu saat telah ditemukan bukti-bukti pendukung untuk menjerat para pelaku secara hukum.

Menindaklanjutinya, aparat kepolisian melalui Unit Reskrim melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan Kepala Desa yang kabarnya terlibat pada kasus ini.

Saat ini lanjut dia, beberapa orang petugas Polsek Nunukan sedang berada di Kecamatan Sei Menggaris untuk mencari bukti-bukti lainnya, sekaligus bertemu Kades yang di isukan terlibat didalamnya.

 “Anggota saya ke Sei. Menggaris mencari informasi perkembangan berikutnya, sekalian ketemu Kadesnya untuk dikonfirmasi,” jelas Supangat.(BIAZ/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version