Dana DBHDR Rp 332 Miliar Aman Terkendali

Denny Herianto : "Dikelola sesuai aturan tanpa penyimpangan,"

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) berjalan sepenuhnya sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada satu rupiah pun anggaran senilai Rp332,16 miliar yang dikelola oleh lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dinyatakan hilang atau disalahgunakan, berbeda dengan pemberitaan yang berkembang belakangan ini.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menanggapi isu yang menyebutkan adanya “teka-teki raibnya dana reboisasi”.

Menurut Denny, narasi tersebut tidak mencerminkan kenyataan yang sesungguhnya. Ia menjamin seluruh penggunaan anggaran tercatat rapi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan sama sekali tidak ditemukan unsur kecurangan dalam pengelolaan dana ini. Segala penggunaannya sudah tercatat dan mengikuti ketentuan yang ada,” tegas Denny.

Ia menjelaskan, dasar hukum pengelolaan dana ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, dana ini memang diberikan fleksibilitas penggunaannya dan boleh dialihpakai penggunaannya di tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu, adanya sisa dana sama sekali tidak bisa ditafsirkan sebagai dana yang hilang atau dikelola secara tidak bertanggung jawab.

Bahkan, berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, secara resmi Pemerintah Provinsi Kaltara masih memiliki sisa saldo DBHDR sebesar Rp338,48 miliar. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa dana tersebut tersedia dan tercatat jelas dalam pembukuan keuangan negara.

“Bukti administrasi justru menunjukkan dana itu ada dan jumlahnya jelas tertulis. Ini bukti kuat bahwa dana tersebut tidak raib, melainkan tersisa dan siap digunakan sesuai perencanaan,” ungkapnya.

Denny juga menegaskan bahwa kondisi pengelolaan dana yang bersumber dari transfer pusat seperti ini bukanlah masalah baru atau hanya terjadi di Kaltara. Banyak daerah lain di Indonesia yang mengalami hal serupa, khususnya daerah yang masih sangat bergantung pada dana perimbangan pusat.

Tantangan utamanya bukan pada penyimpangan anggaran, melainkan pada manajemen kas daerah agar pelayanan publik tetap berjalan lancar meskipun dihadapkan pada keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Ini tantangan pengelolaan keuangan, bukan persoalan penyalahgunaan dana. Kami terus berupaya agar program pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat meski kondisi kas daerah sedang diatur sedemikian rupa,” jelasnya.

Seluruh langkah yang diambil, tambah Denny, telah sepenuhnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Saat ini, Pemprov Kaltara juga terus menyempurnakan sistem tata kelola keuangannya, termasuk memperbaiki cara pencatatan sumber dana agar pemantauan dan pelaporannya semakin akurat, transparan, dan mudah dipahami publik.

Ia berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dan seimbang, sehingga tidak timbul kesalahpahaman yang bisa meresahkan.

“Kami berkomitmen penuh pada transparansi dan kepatuhan aturan. Pahamilah hal yang paling mendasar: tidak ada dana reboisasi yang hilang, dan pengelolaannya aman serta sesuai ketentuan,” pungkas Denny.(dkisp)

Komentar
Exit mobile version