NUNUKAN – Hingga saat ini Bupati Nunukan terpilih Hj. Asmin Laura Hafid belum diperbolehkan menetapkan pejabat pengganti pada sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang dinyatakan lowong.
Beberapa OPD di daerah ini dipastikan belum terisi oleh pejabat pimpinan adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Nunukan.
Bahkan kekosongan jabatan penting tersebut juga akan disusul oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) serta Dinas Pekerjaan Umum Pertamanan dan Perumahan Rakyat (DPUPTR) Kabupaten Nunukan.
Baik yang sudah lowong maupun yang akan menyusul, kekosongan jabatan pimpinan pada OPD yang disebutkan tadi karena masing-masing pejabatnya telah dan akan purna tugas. Sehingga posisi mereka hingga saat ini masih digantikan oleh pejabat eselon Iib sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Belum terisinya kekosongan pejabat tersebut, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokong karena belum ditetapkannya Hj. Asmin Laura Hafid, SE sebagai Bupati Nunukan terpilih pasca kemenangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk periode kedua kalinya sekarang ini.
Dijelaskan Kaharuddin, terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Khusus pada Pasal 71 Ayat 2 dari Undang-Undang itu menegaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Sebelum ada pelantikan Bupati definitif hasil Pilkada lalu, kami tidak bisa mengusulkan dan meminta izin (rotasi-mutasi),” tegasnya.
Pengisian kekosongan jabatan ini lanjut dia, baru akan dilakukan setelah Bupati definitif dilantik. Pasca pelantikan tersebut, BKPSDM sudah bisa mengusulkan pengisian kekosongan jabatan yang terjadi.
Secara administrasi, kata Kaharduddin lagi BKPSDM sebenarnya sudah siap, namun tentunya Mendagri hanya akan menerima usulan assismen dan rotasi mutasi yang ditandatangani oleh Bupati definitif yang sudah dilantik.
Dijelaskan juga, untuk proses pengisian jabatan eselon II-b nantinya juga akan melalui asessment. Sehingga penempatan pejabat eselon II sesuai dengan hasil assesment yang dilakukan lembaga khusus seperti yang kerap dilakukan dalam melakukan mutasi eselon II di lingkup Pemkab Nunukan. (DIA/DIKSIPRO)