Besar, Arus Tuntutan Pemecatan Oknum Ketua RW

Setelah Terjerat Tuduhan Kasus Asusila

NUNUKAN – Arus tuntutan pemberhentian SK (55) dari jabatannya sebagai Ketua Rukun Warga (RW) 02, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabubaten Nunukan, mencuat kuat saat rapat internal yang digelar di Kantor Kelurahan Nunukan Selatan, Senin 24 Januari 2022

Selain mengacu pada Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor : Sp.Han/07/I/2022/Reskrim yang diterbitkan Polres Nunukan tertanggal 22 Januari 2022, tuntutan pemecatan SK juga diperkuat dengan suara bulat hampir seluruh peserta rapat dalam memberikan tanggapannya.

Berdasar SPP yang diterbitkan pihak kepolisian yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP. Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, S.I.K., M.H, penahanan terhadap pria kelahiran Nganjuk Jawa Timur tahun 1966 dilakukan berdasar 2 alat bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan cabul.

Dalam kasus ini, perbuatan cabul dimaksud dilakukan SK pada tanggal 22 Januari 2022 terhadap korbannya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama inisial W (37) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

“Berdasar salinan SPP yang kami dapatkan, maka rapat internal ini perlu dilakukan untuk menyikapi kasus yang menimpa Ketua RW. 02,” terang Lurah Nunukan Selatan, Kelik Suharyanto, S.Sos.

Dalam rapat yang dihadiri Camat Nunukan, Drs Baharuddin tersebut juga dilibati 3 Ketua RT dari 4 RT yang berada dalam wilayah RW. 02 Kelurahan Nunukan Selatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Babin Potmar serta Ketua LPM Nunukan Selatan.

Rapat yang digelar lebih kepada dengar pendapat untuk menentukan nasib SK sebagai Ketua RW saat itu memperoleh suara masukan bulat peserta rapat agar SK diberhentikan dari jabatannya.

“Terus terang, kita sangat prihatin atas kejadian ini. Ketua RW sebagai tokoh masyarakat dapat berbuat hal demikian,” kata Camat Nunukan Selatan, Baharuddin.

Namun demikian, menurut dia, penetapan keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua RW sebaiknya menunggu adanya ketetapan hukum yang sah atas kesalahan yang dilakukan dari pihak berwenang.

Senada dengan penyampaian Camat Nunukan Selatan ini, Lurah Nunukan Selatan, Kelik Suharyanto juga sangat menyesalkan perbuatan SK yang telah menyeretnya pada kasus pelanggaran hukum.

Karena masih dalam proses penyidikan, lanjut Kelik, sementara ini statusnya ditetapkan non aktif dari jabatannya sebagai Ketua RW. 02 Kelurahan Nunukan Selatan.

“Pertimbangan atau masukan saya buka dalam forum rapat untuk mendengarkan pendapat pejabat Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Babin Potmar, Ketua RT di lingkup Kelurahan RW. 02 serta Ketua LPM Kelurahan Nunukan Selatan,” kata Kelik.

Memberikan masukannya, Bhabinkamtibmas, AIPDA Ridwan memastikan, terbitnya SPP dari kepolisian tentu dilatarbelakangi dengan dasar yang cukup kuat untuk dilakukan penahanan terhadap SK.

“Apalagi jika mengacu pada salah satu poin yang tercantum dalam SPP dimaksud, menyebutkan adanya dua alat bukti yang cukup terhadap sangkaan yang ditujukan kepada pelaku,” terang Ridwan.

Atas masukan dari Babinsa Kelurahan Nunukan Selatan tersebut, desakan dari peserta rapat untuk memberhentikan SK semakin menguat karena dinilai sebagai tindakan amoral yang sulit untuk ditolerir.

Memberikan pandangannya, Ketua RT 05, Hamsah yang juga Ketua Forum RT Nunukan Selatan mengatakan sikap tegas sudah harus diberikan kepada SK.

Sebagai anggota masyarakat yang ditokohkan, mestinya yang bersangkutan menunjukkan perilaku yang dapat menjadi panutan masayarakat.

“Bukannya malah ‘mempertontonkan’ perbuatan tidak terpuji yang membuat kita semua ikut menanggung malu,” tegas Hamsah yang memaksudkan sikap tegas yang diharapkannya adalah pencopotan SK dari jabatan Ketua RW.

Dengan segala pertimbangan dan diskusi antara Camat dan Lurah Nunukan Selatan, akhirnya disepakati untuk menonaktifkan SK sebagai Ketua RW. 02 Kelurahan Nunukan Selatan.

Surat menonaktifkan SK terhitung sejak tanggal 24 Januari 2022 hingga waktu yang belum ditentukan juga diterbitkan Kantor Kelurahan Nunukan Selatan dengan nomor 06/PM/KNS/I/2022.

Surat yang ditujukan kepada SK itu juga ditembuskan kepada Inspektorat Nunukan, Camat Nunukan Selatan serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunukan Selatan. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version