Berlangsung Tidak Efektif, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda

Kasus Dugaan Pencuriah Buah Sawit Milik PT. KHL

NUNUKAN – Dilangsungkan secara virtual, sidang lanjutan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Karangjoang Hijau Lestari (PT. KHL) yang digelar Kamis (3/6) dianggap banyak hambatan. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Rangkuti meminta agar sidang ditunda saja.

Menyebutkan kendala-kendala dimaksudkannya, menurut Ricky dia beberapa kali terpaksa mengulang pertanyaan yang diajukan akibat jawaban yang diberikan terdakwa tidak terdengar secara jelas.

“Banyak pertanyaan yang sebenarnya mudah untuk dipahami tapi jawaban tersangka berbeda. Tidak ada hubungannya dengan pertanyaan yang diajukan,” ujar Ricky Rangkuti.

Selain itu, lanjut JPU ini tidak sedikit keterangan yang diberikan oleh terdakwa berbeda jauh dengan isi keterangannya dalam Berita Acara Perkara (BAP) yang dibuat oleh pihak kepolisian. Terdakwa disebut-sebut banyak memberikan bantahan terhadap BAP atas dirinya tersebut.

“Untuk efektifnya lebih baik dilakukan pemeriksaan secara tatap muka saja terhadap keempat terdakwa agar tidak terjadi kesimpang siuran,” tegas Ricky yang meminta agar sidang secara tatap muka tersebut digelar Senin (7/6) mendatang dengan agenda yang masih sama. Yakni pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Beberapa pertanyaan JPU yang masih sempat terjawab oleh terdakwa Bapuli tentang sejak kapan terdakwa Bapuli mulai menguasai lahan yang disengketakan oleh PT KHL, alasan sehingga akhirnya yang bersangkutan menjalani proses hukum termasuk jumlah dan jenis tanaman yang ada di atas lahan yang dia klaim sebagai miliknya tersebut.

Dalam penjelasannya, Bapuli mengatakan menguasai lahan tersebut sejak tahun 2002 kemudian menggarapnya sebagai lahan berkebun sejak tahun 2011 dengan berbagai varian tanaman diantaranya, sawit, padi dan ubi. Namun secara pasti dia tidak ingat jumlah pohon sawit yang dia tanam diatas lahan yang diklaim penguasaannya oleh PT. KHL tersebut.

“Saya menjalani proses persidangan ini karena dituduh telah mencuri buah sawit milik perusahaan,” terang Bapuli.

Tanya jawab antara JPU dengan terdakwa melalui proses sidang secara virtual tersebut selanjutnya terhambat setelah jawaban-jawaban yang diberikan terdakwa tidak mengarah pada pertanyaan yang diajukan JPU.

Hal tersebut membuat JPU menilai sidang tidak bisa dilanjutkan secara virtual seperti itu dan harus dilakukan secara tatap muka. Selanjutnya memohon kepada majelis hakim untuk menunda persidangan. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version