Bayar Denda, Koruptor Juniansyah Bebas Hukuman Tambahan

Foto : DIBAYARKAN – Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro didampingi Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky

NUNUKAN – Setelah melewati berbagai upaya guna melakukan optimalisasi kerugian negara terhadap kasus korupsi di Nunukan, Kejaksaan Negeri Nunukan berhasil meyakinkan terpidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) jasa kepelabuhanan di Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas III Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur – Nunukan, Juniansyah untuk membayar uang denda subsider sebesar Rp 200 juta.

Pembayaran denda dimaksud, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro, yakni guna membebaskan terpidana dari hukuman badan selama enam bulan penjara sesuai petikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3897 K/Pid.Sus/2019.

“Juniansyah divonis empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Yudi Prihastoro dihadapan awak media.

Yudi, sapaan akrabnya, pun mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus bersama tim yang mampu meyakinkan terdakwa untuk membayarkan pidana denda, sehingga yang bersangkutan kini hanya tinggal menjalani sisa masa tahanan yang sudah diputuskan.

“Ini prestasi bagi Kasi Pidsus dan juga Kejaksaan Negeri Nunukan. Dimana dengan kondisi keuangan negara kita ditengah kondisi pandemi, kita bisa memberikan suntikan ke kas negara dalam hal penindakan kasus tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kepada media, Yudi mengaku pihak kejaksaan juga tengah melakukan upaya nantinya terhadap beberapa kasus korupsi yang tengah ditangani Kejari Nunukan, dalam hal pengembalian uang negara maupun pidana denda atas sejumlah perkara.

Sebelumnya, Juniansyah dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) dengan Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2018/PN tanggal 16 april 2019 menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP).

Selanjutnya PN memutuskan menjatuhkan kepada terdakwa dengan penjara selama empat tahun dengan denda sejumlah Rp.200 juta subsider dua bulan penjara.

Dengan Putusan MA dengan Nomor : 3897 K/Pid.Sus/2019 tanggal 03 Desember 2020 yang berisi Menolak Permohonan Kasasi dari terdakwa H. Juniansyah, SE. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 10/PID.TPK/2019/PT.SMR tanggal 26 Juni 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Penggadilan Negeri Samarinda Nomor : 56/PID.TPK/2018 Smr tanggal 16 April 2019 mengenai lamanya pidana kurungan pengganti denda, sehingga menjadi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama enam bulan. (dia/diksipro)

Komentar
Exit mobile version