Bawa Narkoba, Warga Jl. Pasar Sentral Dibekuk Polisi

Foto : Br saat diamankan ke Polsek Kota Nunukan

NUNUKAN – Seorang pria berinisial Br tadi malam diamankan polisi lantaran didapati membawa barang yang diduga adalah narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Pria tersebut dibekuk petugas saat berkendaraan roda dua melintas di Jl. RA Kartini sekitar pukul 21.00 Wita

Penangkapan pria yang berdomisili di Jl. Pasar Sentral RT 10 Kelurahan Nunukan Utara ini berawal saat anggota kepolisian dari Polres Nunukan menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang beberapa waktu belakangan ini rutin diselenggarakan.

Nahas bagi Br, ketika kegiatan operasi baru saja digelar di Jl. RA Kartini, Br yang melintas mengendarai kendaraan roda dua menggunakan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraannya.

Namun Br terlihat panik dan berusaha menghindari pemeriksaan petugas. Gerak geriknya yang mencurigakan itulah yang membuat petugas merasa harus melakukan pemeriksaan lebih intensif lagi. Dan benar saja, saat digeledah, ditemukan serbuk putih yang dikemas dalam plastik kecil disaku celananya. Temuan tersebut membuat Br harus rela digiring ke Kantor Polisi untuk diinterogasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, SIK melalui Kanit Reg Ident Sat Lantas IPDA Teguh Iman Santosa membenarkan telah mengamankan seorang warga pengendara roda dua saat menggelar kegiatan Cipkon di Jl. RA Kartini.

“Pelaku sempat berusaha menghindari pemeriksaan petugas bahkan ada upaya untuk melarikan diri. Namun dengan sigap anggota kami mengamankannya,” terang Teguh.

Ditegaskan, alasan utama pengamanan terhadap pria yang belakangan diketahui berinisial Br tersebut karena kecurigaan memiliki barang terlarang jenis Sabu-Sabu. Dan untuk memastikan kecurigaan tersebut, kata Teguh lagi, tentu saja akan dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Br.

Bersama Teguh, selaku Padal yang memimpin kegiatan Cipkon yang digelar Kanit PPA Satreskrim, IPDA Martha Nuka SH. Menjelaskan keberhasilan mengamankan pelaku pengguna atau pemilik barang terlarang jenis sabu-sabu ini merupakan salah satu keberhasilan dari tim yang mereka pimpin setelah berjalan selama 6 hari penyelenggaraan.

Beberapa hari sebelumnya, kegiatan yang diberi nama Mantap Praja Kayan Tahun 2021 ini berturut-turut berhasil mengamankan pelaku pembawa sajam maupun pelaku pengguna minuman keras (Miras).

“Tujuan operasi yang kami gelar adalah antisipasi pencegahan dini terhadap potensi yang dapat menimbulkan atau terjadi keresahan di tengah masyarakat pada Masa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah,” kata Martha.

Ditambahkannya, beberapa titik lokasi yang menjadi sasaran kegiatan tersebut memang dinilai rawan terjadi kasus-kasus penyakit masyarakat (Pekat). Salah satunya adalah titik lokasi dimana pria Br diamankan petugas.

Pada operasi Cipkon kali ini melibatkan sebanyak 13 personil anggota polisi dari Mapolres Nunukan yang melibatkan masing-masing anggota satuan dari Reskrim, Intel, Lantas, Sabhara, Binmas, Reskoba dan Provost. Kegiatan yang dimulai sejak 29 Januari 2021 ini akan terus berlanjut sampai 27 Februari 2021 dan akan dilakukan masa perpanjangan sesuai surat perintah tugas (sprint) dari Kapolres. (sya/PND/diksipro)

Komentar
Exit mobile version