Bawa 4 Kilo Sabu Dari Tawau, Dua IRT Ditangkap

NUNUKAN – Dipergoki membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram lebih, dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT), ID (41) dan MF (43), diamankan oleh tim gabungan TNI yang terdiri dari Binda Kaltara, Satgas Intel TNI, Satgasmar Ambalat XXVIII, Tim SFQR Lanal Nunukan, Unit Intel Kodim 0911/Nnk dan Satkopaska.

Keduanya ditangkap pada Kamis (17/11/2022) di Pelabuhan Tradisional Saw Mill, Jl. Usman Harun, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara beberapa saat setelah tiba dari kota Tawau, Malaysia menumpang sebuah speedboat.

Danki Satgas Marinir Ambalat XXVIII, Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu mengatakan, sukses menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang tersebut setelah sehari sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, ada penumpang speedboat dari Tawau yang akan mendarat di dermaga Saw Mill di Sebatik dengan membawa barang mencurigakan.

Pengawasan terhadap seluruh penumpang speedboat dari Tawau yang mendarat di dermaga Saw Mill pada Kamis (17/11/2022) itu diperketat. Hingga akhirnya terlihat dua orang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

“Saat barang bawaan kedua wanita itu diperiksa, ditemukan empat bungkus kemasan barang mencurigakan,” kata Andreas.

Pemeriksaan lebih lanjut, diketahui 4 bungkusan tadi berisi Sabu dengan total berat seberat 4,284 Gram. Kedua pelaku langsung dimanakan ke Pos Marinir Sungai Pancang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengakuannya ID yang tercatat sebagai warga Dusun Tri Daya Desa Pontanakayang, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat itu mengatakan barang yang dia bawa merupakan titipan dari seorang pria di Tawau yang tidak diketahui namanya.

“Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Tarakan. Tiba di Tarakan, nanti akan ada yang menjemput,” kata ID.

Walau mengaku tidak mengetahui identitas barang yang dia bawa, namun ID membenarkan dirinya akan menerima upah sebesar RM 5.000 atau setara dengan Rp 17.250.000, dari setiap seberat 1 kilogram barang yang dia bawakan tersebut tiba di Tarakan.

Masih berdasar pengakuannya, ID mengatakan sudah dua kali melakukan praktik serupa itu dengan orang pemesan yang sama di Tarakan. Yang pertama terjadi pada bulan Juli 2022, berikutnya bulan November 2022.

Berbeda dengan ID, rekannya bernama MF yang beralamat di Ranggu Saujana, Tawau, Malaysia hanya ikut jalan-jalan ke Tarakan bersama ID. Perjalanannya ini merupakan untuk yang pertama kali dirinya memasuki negara Indonesia.

Untuk pendalaman lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Kaltara di Tarakan,” Imbuhnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version