Arkas Viddy : “Kampus Vokasi Juga Garda Lindungi Hak Perempuan dan Anak,”

Sosialisasi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 diakomodir PNN

NUNUKAN – Politeknik Negeri Nunukan (PNN) tampil sebagai mitra strategis sekaligus garda terdepan dalam upaya perlindungan hak perempuan dan anak di wilayah perbatasan.

Kampus vokasi ini menjalin kerja sama langsung dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Nunukan untuk menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, termasuk pemahaman mendalam tentang isbat nikah.Inisiatif ini menempatkan PNN bukan sekadar penyelenggara teknis, melainkan pusat penggerak kesadaran hukum yang menyentuh kehidupan masyarakat luas.

‎‎Keterlibatan PNN dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata peran kampus yang tidak hanya fokus pada pembelajaran di ruang kelas, tetapi juga turut menyelesaikan persoalan nyata di tengah masyarakat. Sebagai institusi pendidikan tinggi di wilayah perbatasan yang menjadi daerah transit Pekerja Migran Indonesia (PMI), PNN menyadari betul adanya kesenjangan pemahaman hukum yang dapat merugikan warga.Melalui kerja sama ini, PNN membuka ruang kampusnya sebagai pusat penyebaran informasi hukum yang akurat, terpercaya, dan mudah diakses oleh masyarakat.

‎‎Direktur Politeknik Negeri Nunukan, Arkas Viddy, memberikan dukungan penuh dan menegaskan komitmen kampus dalam kegiatan ini

‎“PNN tidak hanya hadir sebagai tuan rumah, tetapi berperan aktif memastikan materi sosialisasi ini dipahami tidak hanya oleh peserta yang hadir, tetapi juga disebarluaskan oleh mahasiswa kami ke lingkungan masing-masing. Ini bagian dari tanggung jawab sosial kampus. Menjadikan pengetahuan hukum sebagai bekal kehidupan nyata, bukan sekadar teori.” tegas Arkas.

‎Dia menambahkan, bahwa kampusnya berkomitmen menjadikan sosialisasi seperti ini sebagai program berkelanjutan.

‎‎“Kami melihat banyak warga, terutama keluarga pekerja migran, yang belum menyadari pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi. PNN hadir untuk menjembatani kesenjangan informasi ini, sehingga tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya hanya karena tidak tahu aturan,” ujarnya.

‎Salah satu peran paling strategis PNN dalam kegiatan ini adalah melibatkan sivitas akademika sebagai agen penyebar informasi. Mahasiswa yang mengikuti sosialisasi diharapkan tidak hanya menjadi pendengar pasif, tetapi mampu menyampaikan kembali pemahaman tentang isbat nikah dan UU Perkawinan kepada keluarga, tetangga, dan komunitas di sekitar mereka. Dengan demikian, dampak kegiatan ini berlipat ganda. Dari kampus ke desa-desa, dari ruang belajar ke ruang keluarga.

‎Ketua DPC KPPI Kabupaten Nunukan, Robiyanti, mengapresiasi peran sentral yang diambil PNN.

“Tanpa dukungan dan keterlibatan penuh PNN, sosialisasi ini tidak akan menjangkau sejauh ini. Kampus ini menjadi pintu gerbang yang tepat untuk menyampaikan pesan penting ini kepada generasi muda sekaligus masyarakat luas.” kata Robiyanti.

‎Robiyanti menekankan bahwa Kabupaten Nunukan sebagai daerah transit PMI memiliki tantangan unik: tidak sedikit pekerja migran yang telah menikah secara agama namun belum mencatatkannya secara resmi.

‎‎“Kita sebagai masyarakat jika tidak mengindahkan aturan negara akan merugikan diri kita sendiri,” ujarnya di hadapan sivitas akademika dan warga yang hadir di lingkungan kampus PNN, Selasa (30/6/2026).

Mereka, kata Robiyanti, juga banyak yang sudah menikah, tetapi tidak tercatat secara resmi. Hal inilah yang menjadi perhatian kita bersama.”

Pemahaman tentang isbat nikah menjadi kunci, sebagai cara untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak perempuan dan anak dalam pengurusan dokumen kependudukan, akses pendidikan, hingga layanan kesehatan.

‎‎Melalui kerja sama ini, PNN menegaskan perannya sebagai kekuatan penggerak pembangunan masyarakat di wilayah perbatasan. Tidak hanya mencetak lulusan yang terampil secara teknis, tetapi juga membekali mereka dengan kesadaran hukum yang kuat. Arkas Viddy menutup dengan harapan:

‎“Kami ingin PNN menjadi kampus yang tidak hanya menghasilkan tenaga kerja siap pakai, tetapi juga melahirkan warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya. Pemahaman tentang UU Perkawinan dan isbat nikah adalah langkah awal membangun keluarga yang terlindungi, dan dari keluarga yang kuat, lahirlah masyarakat yang maju.”

‎Dari Nunukan, Politeknik Negeri Nunukan membuktikan bahwa pendidikan vokasi mampu berperan lebih luas. Menjadi benteng perlindungan masyarakat, menjembatani kesenjangan informasi, dan menciptakan perubahan nyata dari wilayah perbatasan. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version