Nunukan

Balapan Liar di Bulan Ramadhan Ditindak

Para Pelakunya Anak di Bawah Umur

NUNUKAN – Memasuki bulan Ramadhan, aksi balap liar kendaraan bermotor roda dua kembali terjadi di sejumlah jalan raya umum kota Nunukan.

Aksi yang biasanya diketahui berlangsung usai pelaksanaan sholat Subuh tersebut sebelumnya sudah diantisipasi petugas dari Satlantas Polres Nunukan dengan melakukan pengawasan pada beberapa ruas jalan utama di daerah ini.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Nunukan AKP. Arofiek Aprilian Riswanto, mengatakan, hasil pengawasan yang dilakukan, mendapati aksi balap liar sepeda motor tersebut berlangsung di Jl. TVRI, Kelurahan Nunukan Timur.

Yang mencengangkan, saat operasi penertiban dilakukan, para pelaku ternyata rata-rata anak atau remaja di bawah umur.

“Memasuki bulan Ramadhan, Satlantas Polres Nunukan melaksanakan penertiban terhadap aksi balap liar tersebut. Ternyata para pelakunya remaja masih di bawah umur,” terang Arofiek.

Hari pertama Ramadhan, lanjutnya, aparat berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda dua yang didapati melakukan aksi balap liar itu bersama masing-masing pengendaranya.

Operasi itu ternyata tidak serta merta membuat para pelaku lainnya menghentikan kegiatan mereka karena berlangsung lagi pada hari berikutnya. Anggota dari Satlantas Polres Nunukan kembali berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor beserta pengemudinya pada hari kedua tersebut.

“Untuk sementara, kendaraan yang mereka gunakan kami amankan. Namun para pelaku diserahkan kepada masing-masing orang tuanya guna dilakukan pembinaan,” terang Arofiek, Selasa (05/04/2022).

Pengamanan terhadap kendaraan, dilakukan penilangan berdasar Pasal UU LLAJ No. 22 /2009, tentang pelaku balapan di jalan pasal 297 jo pasal 115 huruf b dengan denda yang bisa dikenakan sebesar Rp 3 juta.

“Selain denda, juga akan ditahan selama tiga bulan untuk memberikan efek jera,” tegas Arofiek.

Pihaknya juga mengimbau terhadap orang tua agar mengawasi anak-anak mereka dan tidak mengizinkan anak yang masih di bawah umur membawa sendiri kendaraannya karena dapat disalahgunakan pemanfaatannya. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button