NunukanPolitik

Video Dugaan Praktik Money Politic Ditayangkan di Pengadilan

Terduga Pelaku Buron Ajak Serta Anggota Keluarganya

NUNUKAN – Menjadi barang bukti yang ditemukan, pada proses sidang dugaan money politic (politik uang) yang dilakukan oleh Sr, oknum Ketu RT di Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, pada Senin (25/3/2024), tim Jaksa Penuntut Umum menampilkan tayangan dua video yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.

Pada kedua video dengan masing-masing durasi 1 menit 21 detik dan serta berdurasi 55 detik tersebut menggambarkan Sr tengah memegang segepok lembaran uang pecahan Rp 100.000 dan mengarahkan calon pemilih yang di sasar untuk memilih Calon anggota Legeslatif pada Tingkat Kabupaten maupun Provinsi dengan menyebut nama, nomor urut serta partai politiknya masing-masing Caleg.

Setelah merasa calon pemilih yng disasar mengerti arahan tersebut, Sr lalu menghitung dan membagikan uang yang dia pegang dengan nominal nilai sebesar Rp 300 ribu per orang calon pemilih.

“Ini satu paket ya. Untuk Caleg kabupaten dan provinsi. Jangan lupa nanti tanggal empat belas (Pebruari) di TPSnya mencoblos nama-nama yang saya sebutkan tadi,” kata Sr dalam rekaman video tersebut.

Dari satu diantara kedua video tersebut, Sr juga menerangkan bahwa satu keluarga calon pemilih yang disasar merupakan anggota keluarganya sendiri, terdiri dari seorang istri, dua orang anak wanita dan seorang menantu wanita Sr. Sedangakan pada video lainnya, calon pemilih yang mendapat ‘siraman’ dari Sr adalah keponakannya bernma Norhayati bersama suaminya Budino yang dijadika saksi dalam siding perkara ini.

Baik saksi I, Ketua Bawaslu Nunukan, Mohammad Yusran maupun saksi II, Diyansyah membenarkan kedua video temuan di lapangan itulah yang kemudian dijadikan dasar dalam mengusut kasus pelanggaran pemilu yang terjadi. Demikian juga saksi III dan saksi IV, pasutri Budiono-Norhayati membenarkan diri mereka yang ada di dalam rekaman salah satu video saat menerima uang ‘siraman’ dari pamannya, oknum Ketua RT di Desa Binusan bernama Sr.

Terpisah, masih dalam proses persidangan yang sama, baik saksi V Muhammad Mansyur maupun saksi VI, Ladula yang namanya disebut-sebut Sr sebagai caleg pada tingkat Kabupaten maupun Provinsi yang harus dicoblos saat pemilihan di TPS seragam mengatakan tidak mengenal Sr dan tidak menetahui apa motivasi dibalik perbuatan Sr tersebut.

“Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan (Sr), saya baru tahu ada dan melihat video tersebut setelah mendapat panggilan dari Bawaslu Nunukan untuk memberikan klarifikasinya. Dan saya membantah karena tidak mengenal orang itu apalagi memerintahkan melakukan money politic,” terang Muhammad Mansyur.

Senada dengan Mansyur, Ladula juga menegaskan hal yang sama. Dia berulangkali mengeluarkan kalimat sama sekali tidak mengenal Sr. dan tidak tahu apa motivasi dibalik Tindakan oknum ketua RT tersebut.

Karena Sr ‘menghilang’ sehari setelah video rekamannya membagi-bagikan uang ‘bocor’ beredar di tengah masyarakat, Bawaslu Nunukan kesulitan menemukan dan meminta keterangan yang bersangkutan. Termasuk mengahadirkan Sr sebagai saksi pada proses peradilan pelanggaran Pemilu yang terjadi.

Menariknya, dalam melakukan pelarian guna menghindari jeratan hukum, Sr tidak hanya sendiri tetapi membawa serta seluruh anggota keluarganya yang terekam dalam video saat menerima pembagian uang dari Sr.

Menjelaskan, Ketua Bawaslu Nunukan, Mochmmad Yusran mengatakan pihaknya hanya berhasil menghadirkan dua orang saksi, pasangan suami istri Budiono-Norhayati yang terekam dalam salah satu video sebagai barang bukti untuk dijadikan saksi dalam perkara tersebut.

“Saksi lainnya yang terekam dalam video berbeda, tidak dapat kami temukan karena sudah tidak berada di tempat bersamaan dengan menghilangnya Sr,” kata Yusran. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button