
NUNUKAN ā Uang negara sebesar Rp 2.506.483.333 yang berhasil diselamatkan dari kasus korupsi pembangunan septic tank komunal dan Individual pada Dinas PUPRPKP di Kabupaten Nunukan, yang diperoleh dari 3 diantara 6 pelaku, masing-masing Kuswandi Sinaga S.Sos, Yuliati serta Mimi Astriani segera disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Nunukan.
Proses tersebut dilakukan, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Teguh Ananto, S.H., M.H, menyusul eksekusi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan pada Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 08&09/Pid. Sus-TPK/2023/PN Smr terhadap uang sitaan serta pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti dan uang denda terkait perkara tindak pidana korupsi dimaksud.
āPutusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda terhadap kasus korupsi tersebut sudah dieksekusi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan. Selanjutnya uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut segera di setorkan ke kas negara,ā kata Teguh Ananto, Kamis (20/7/2023).
Merinci sumber uang negara yang berhasil diselamatkan pada kasus korupsi tersebut, menurut Teguh, sebesar Rp 2.050.000.000 merupakan hasil sitaan dari tiga orang terdakwa, masing-masing Kuswandi Sinaga S.Sos, Yuliati serta Mimi Astriani.
Selebihnya berasal dari uang pengganti atas nama terdakwa Kuswandi Sinaga sebesar Rp 156.483.333 serta uang denda yang harus dia tanggung sebesar Rp 100.000.000. Dari dua terdakwa, Yuliati dan Mimi Astriani juga diperoleh uang denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000.
āTotal seluruh uang denda sebesar tiga ratus juta rupiah tersebut merupakan kewajiban ketiga terdakwa sebagai pidana tambahan selain pidana penjara,ā tegas Teguh.
Seperti diketahui sebelumnya, pada kegiatan Pembangunan Septic Tank Komunal dan Individual pada Dinas PUPRPKP Tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 di Kabupaten Nunukan didapati terjadi praktik tindak korupsi yang merugikan negara hingga sebesar Rp 6,3 miliar dan menyeret 6 orang pelaku yang terlibat.
Keenam pelaku tersebut adalah Kuswandi Sinaga bin Yushen Sinaga sebagai Direktur PT. KCI di Jakarta Utara selaku Distributor pada kegiatan tahun 2018, Mansyur bin Syamsul sebagai mantan karyawan Honorer pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, Hj. Mimi Astriani binti Tammausa sebagai Direktur CV. PA selaku Supplier pada kegiatan tahun 2019 dan Hj Yuliati binti Baco Barru sebagai Direktur CV. YGB selaku Supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2022.
Dua pelaku lainnya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Zulkarnain Setiabudi bin Toyib Edy sebagai PPTK pada kegiatan tahun anggaran 2018 dan Eliasnie binti Elias Tangke sebagai mantan Kepala Bidang PKP pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang berlangsung pada Rabu (7/6/2023) lalu akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Kuswandi selama 1 tahun 2 bulan ditambah denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 2 bulan pidana kurungan serta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 156.483.333.
Terhadap Mimi Astriani dan dan Yuliati divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda untuk masing-masing terdakwa sejumlah Rp100.000.000 subsider 2 bulan pidana kurungan.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Eliasni selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp. 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp634.483.333.
PPTK pada kegiatan tahun anggaran 2018, Zulkarnain dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp. 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp356.483.333
Sedangkan Mansyur divonis selama 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp478 juta. Jika tidak maka dia akan dipidana dengan pidana penjara selama 5 bulan. (ADHE/DIKSIPRO)