NUNUKAN – Sidang perkara sengketa tanah antara pihak Gereja Katholik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi Kecataman Sebuku dengan salah seorang warga Desa Apas juga dari Kecamatan Sebuku, Yohana di Pengadilan negeri (PN) Nunukan pada Kamis (28/8/2025) memasuki babak mediasi.
Dalam perkara ini, pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi selaku pihak penggugat diwakili oleh Kepala dan Amal Roma Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi, Pastor Yovianus Tarukan didampingi kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum Tariu Borneo Bangkule Rajakng (Posbakum TBBR) Kalimantan Utara sedangkan tergugat Yohana didampingi kuasa hukumnya, Gazalba, SH dari Kantor Hukum Gazalba, SH & Rekan.
Pada tahap ini, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, menunjuk Ketua PN Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, SH, MH untuk menjadi meditor yang akan memimpin Mediasi dipimpin langsung selaku mediator yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini
Menurut kuasa hukum Yohana, Gazalba, S.H mediator yang mendapat kepercayaan memediasi antara kedua belah pihak yang berselisih akan bertugas secara netral untuk memfasilitasi perundingan, megarahkn diskusi serta membantu para pihak menemukan Solusi yang terbaik tanpa keberpihakan.
“Namun jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan ke proses persidangan Pokok Perkara yang disengketakan,” tegas Gazalba.
Proses mediasi dilakukan, lanjut dia, sesuai regulasi yang mengaturnya. Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020: Mengatur penyelesaian kasus pertanahan melalui mediasi dan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016: Mengatur tentang prosedur mediasi di Pengadilan Negeri untuk semua jenis perselisihan perdata, termasuk sengketa tanah.
Ditambahkan Gazalba, sengketa tanah seluas 4.800 m2 atau 0,48 Ha antara pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi dengan kliennya, Yohana ini sebelumnya telah didaftarkan ke PN Nunukan dengan nomor parkara 9/Pdt.G/2025/PN Nnk.
Setelah pihak penggugat dan pihak tergugat dipastikan hadir pada sidang kedua ini maka agenda selanjutnya yang dilakukan adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen masing-masing kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.
Dipastikan tidak ada masalah dalam hal kelengkapan dokumen para kusa hukum, Majelis Hakim langsung menetapkan untuk terlebih dahulu dilakukan mediasi.
“Kesepakatan yang dicapai pada tahap awal ini, penggugat diberi kesempatan untuk menyampaikan tawaran serta solusi yang diberikan kepada tergugat,” kata Gazalba lagi yang memstikan agenda mediasi berikutnya dijadwalkan Rabu (3/9/2025) mendatang.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, saling klaim sebagai pemilik lahan seluas 0,48 Ha di Desa Apas Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan antara pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi dengan Yohana ini setelah Pastor Yovianus Tarukan atas nama gereja tempat dia memberikan pelayanan terhadap umat mengklaim bahwa tanah yang dimiliki Yohana tersebut masuk ke dalam batas wilayah gereja.
Sehingga meminta agar Yohana mengembalikan tanah yang sudah dia sertifikatkan tersebut kepada gereja.
Permintaan tersebut secara tegas ditolak Yohana dengan alasan tanah dimaksud diperoleh almarhum suaminya Pelipus Arief, dibeli dari warga yang juga bernama Peliphus pada tahun 2000 silam lalu dibuatkan SPPT ditahun itu juga.
Sedangkan klaim pihak gereja yang mengaku sebagai pemilik hasil pembelian kepada warga bernama Simong dengan SPPT yang diterbitkan pada tahun 2024.
“Karena permintaan Pastor Yovianus Tarukan tersebut saya tolak makanya perkara ini berujung pada penyelesian Sengketa Tanah melalui jalur hukum di PN Nunukan saat ini,” tutur Yohana.
Ditambahkan Yohana dirinya lebih sepakat penyelesaian kasus ini dilakukan melalui jalur hukum melalui pengadilan yang hasilnya nanti harus secara legowo diterima oleh masing-masing pihak berselisih tanpa harus melibatkan pihak-pihak lain yang tidak mengetahui secar pasti duduk persoalan perkara ini.
“Apalagi sampai membawa-bawa dan memprovokasi umat jemaat gereja yang nota bene pemeluk agama yang sama dengan saya. Ini kan Namanya membenturkan ummat,” tegas Yohana. (ADHE/DIKSIPRO)