NUNUKAN – Jika terbukti akibat kelalaian atau human error dalam peristiwa kecelakaan KM. Malindo Ekspres di Pelabuham Tunon Taka Nunukan Rabu (19/3/2025) lalu, maka orang yang paling bertanggung jawab atas musibah berakibat satu korban jiwa meninggal dunia tersebut tentu saja nakhodanya, Sabindo Daniel.
Konsekwensi terberatnya, seperti dikatakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Ahmad Kosasih sertifikasi pelayaran dimiliki yang bersangkutan akan ditarik sehingga memastikannya tidak bisa lagi menjalani profesi sebagai seorang nakhoda kapal
Namun diingatkan, pernyataan tersebut bukan memastikan bahwa Sabindo telah dipastikan bersalah (human error), mengingat penanganan kasusnya saat ini masih berproses di Mahkamah Pelayaran. Lembaga tersebut akan menggelar sidang untuk memastikan penyebab kapal reguler yang melayani rute Nunukan-Tawau-Nunukan tersebut mengalami kecelakaan.
Human error yang disebutkan di sini, merupakan salah satu dari kemungkinan yang bisa terjadi sebagai penyebab kecelakaan yang dialami KM. Malindo Ekspres saat itu. Selain human error, bisa karena terjadi gangguan teknis atau lantaran faktor kondisi alam.
Kepada wartawan yang mewawancarainya Senin (7/3/2025), Ahmad Kosasih menegaskan, pihaknya telah menyelesaikan tugas pada kewenangan melakukan penyidikan awal terkait peristiwa kecelakaan kapal naas pada detik-detik jelang merapat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, setelah sebelumnya lepas tali dari pelabuhan di Kota Tawau, Malaysia.
“Tugas melakukan penyidikan awal sudah kami selesaikan. Berkas hasil penyidikannya pun sudah kami limpahkan ke Mahkamah Pelayaran (MP). MP yang akan menindaklanjutinya dengan menggelar sidang perkaranya. Kita sama-sama menunggu keputusan penetapan secara hukum yang berlaku oleh Mahkamah Pelayaran,” tegas Kosasih.
Disinggung terkait gambaran kesimpulan hasil penyidikan yang sudah dilakukan KSOP Nunukan terkait kecelakaan KM. Malindo Ekspres kemudian dituangkan dalam sebuah berkas laporan hasil penyidikan perkara yang telah dilimpahkan kepada Mahkamah Pelayaran, Kosasih menolak memberikan jawaban.
Alasannya, catatan hasil penyidikan yang dibuat KSOP Nunukan akan menjadi materi dalam persidangan yang tidak boleh diungkap mendahului proses persidangan yang akan digelar oleh Mahkamah Pelayaran.
Satu-satunya sumber keterangan resmi yang nanti dipakai sebagai penjelasan kepada publik terkait kasus kecelakaan KM. Malindo Ekspres itu nanti, kata Kosasih, adalah keputusan final hasil dari meja persidangan Mahkamah Pelayaran. (ADHE/DIKSIPRO)