NUNUKAN – Rabu (13/12/2023), sekitar Pk. 08.30 Witaseorang warga Desa Setabu, Kec Sebatik Barat bernama Yanto (38) datang menemui anggota Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC yang bertugas di Pos Bambangan SSK I.
Bukan tanpa tujuan, kedatangan pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit ini, guna menyerahkan secara suka rela satu pucuk senjata api rakitan laras Panjang jenis penabur miliknya.
Penyerahan senjata api yang selama ini disimpan secara illegal oleh Yanto tersebut langsung diterima oleh Komandan Pos Bambangan yang saat itu bertugas, Lettu Arh Bambang didampingi dua orang anggotanya Serda Wasis dan Praka Bangkit. Peristiwa itu lanjut dilaporkan oleh Arh Bambang kepada Danki SSK I Kapten Arh Rizky Prima.
Menarik dari cerita melatarbelakangi kesediaan Yanto yang akhirnya secara sukarela menyerahkan senjata api miliknya kepada petugas tersebut tidak terlepas dari kegigihan anggota Satgas Pamtas Pos membujuk dan meyakinkan Yanto yang sebelumnya bersikukuh tidak mau mengakui adanya kepemilikan senjata api terlarang tersebut.
Ceritanya berawal kunjungan silaturahmi Serda Wasis dan Praka Bangkit ke rumah Latif, salah seorang warga Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat pada Senin (4/12/2023). Dalam obrolannya, Latif sempat mengatakan ada seorang rekannya bernama Yanto yang dia ketahui memiliki senjat api laras Panjang jenis penabur.
“Setahu saya, senjata api itu dia simpan di sebuah gubuk pada perkebunan sawit di daerah Lapio Dalam tempat dia bekerja,” begitu lebih kurang yang dikatakan Latif kepada petugas saat itu.
Informasi penting itu lanjut disampaikan oleh Serda Wasis dan Praka Bangkit kepada Komandan Pos Bambangan, Lettu Arh Bambang dan ditindaklanjuti dengan kunjungan silaturahmi Serda Wasis dan Praka Bangkit ke rumah Yanto yang merupakan salah satu warga binaan Pos Bambangan, pada Rabu (6/12/2023)
Ditanyakan terkait keberadaa senjata api illegal yang dia miliki, saat itu Yanto membantah tidak pernah memiliki barang terlarang tersebut. Kendati demikian, kedua personel Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC dengan sabar dan bersahabat, memberikan pemahaman tentang sanksi hukuman terhadap warga yang memiliki senjata api secara illegal.
“Lalu bagaimana jika ada warga yang memiliki senjata api illegal tapi mau menyerahkannya secara sukarela kepada apparat. Apakah akan mendapat sanksi hukumanan juga,” kata Yanto usai mendengar penjelasan Serda Wasis dan Praka Bangkit.
Oleh kedua aparat keamanan negara tersebut, dipastikan bahwa warga yang menyerahkan senjata api illegal milik mereka secara suka rela tidak akan mendapat sanksi pidana. Setelahnya, Kembali ke Pos tugas untuk melaporkan hasil dari kegiatan hari itu.
Jum’at (8/12/2023), Serda Wasis dan Praka Bangkit kembali menghubungi Yanto melalui komunikasi telepon WhatsApp dan mengutarakan niat mereka untuk kembali bertemu Yanto yang tengah berada di gubuk tempat di bekerja.
Dengan keramahannya, Serda Wasis kembali menanyakan tentang kepemilikan senjata api yang telah mereka tanyakan sebelumnya. Pada kesempatan ini, lagi-lagi Yanto tidak mengakui memiliki senjata api dimaksud. Kedua anggoota Satgas Pamtas itu juga tidak melihaat keberadaan senjata yang ditanyakan berada di gubuk milik Yanto hingga mereka kembali ke pos walau belum membuahkan hasil dari tugas yang dilaksanakan hari itu.
Baru pada hari Ahad (10/12/2023), saat dikunjungi Lettu Arh Bambang dan Serda Wasis ke rumahnya, Yanto menyampaikan permintaan maaf karena sebelumnya di tidak jujur terkait kepemilikan senjata api terlarang itu. Yanto akhirnya mengakui masih menyimpannya dengan alasan untuk keperlun berburu. Namun sudah lama tidak digunakan lagi.
Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya melalui Danpos Bambangan, Lettu Arh Bambang menyebutkan ketidak jujuran Yanto mengakui memiliki senjat api jenis penabur sebelumnya karene masih merasa takut akan mendapat sanksi pidana atas perbuatannya.
“Syukurlah, setelah beberapa kali kami berikan pemahaman dan meyakinkan bahwa warga yang memiliki senjata api illegal tapi mau menyerahkannya secara sukarela kepada petuga tidak akan mendapat sanksi hukuman,” kata Arh Bambang.
Sesuai janji yang disepakati Yanto pada Rabu (13/12/2023) datang sendiri ke Pos Bambangan dengan membawa senjata api rakitan laras Panjang miliknya untuk diserahkan kepada apparat.
Usai menerima penyerahan senjata dari Yanto, Lettu Arh Bambang, melaporkan kejadian tersebut kepada Danki SSK I Kapten Arh Rizky Prima yang melanjutkan lagi informasinya kepada Dansatgas dan berkoordinasi dengan Pasi Intel.
Senjata api rakitan tersebut dipastikan diamankan di gudang senjata Makotis Satgas Pamtas RI MLY Yonarhanud 8/MBC untuk selanjutnya diserahkan ke pihak yang berwenang. (ADHE/DIKSIPRO)