NUNUKAN – Seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), AN (38), berdomisili di jl. Ujang Dewa RT 01 Kelurahan Nunukan selatan Kacamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan kembali berurusan dengan pihak berwajib dan dijebloskan kedalam ruang sel tahanan Mako Polres Nunukan.
AN yang pada KTP dimiliki tercatat sebagai warga Pantai Amal RT. 07, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur tersebur ditangkap petugas pada Rabu (8/3/2023) lalu, usai melakukan aksi pencurian, di dua tempat berbeda.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati, menjelaskan AN ditangkap setelah dilaporankan oleh kedua orang korbannya, Su (34) Warga Jl. Pesantren Hidayatullah RT 07 RW 02 Kelurahan Selisun serta Jw (45), warga Jl. Ujang Dewa RT 05 RW 01 Kelurahan Nunukan Selatan.
Atas aksi pencurian yang dilakukan, korban pelapor bernama Su mengalami kerugian materil senilai Rp 3.318.000. Sedangkan korban pelapor Jw mengalami kerugian materil Rp. 4.800.000.
“Atas laporan kedua korban, Unit Pidum Reskrim Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan dan profeling terhadap terduga pelaku yang mengarah kepada AN,” kata Siswati.
Terduga pelaku yang selama ini diketahui sebagai residivis kasus curat tersebut dibekuk Polisi saat akan berbelanja pada sebuah toko di Jl. Ujang Dewa RT 01 Kel Nunukan Selatan.
Saat digeledah, pada AN ditemukan 1 unit handphone merk Realme C11 warna abu-abu dan 1 unit handphone merk OPPO A15 warna biru serta uang dalam bentuk rupiah senilai Rp 1.260.000,- dan dalam bentuk Ringgit Malaysia seniali RM 91.
“Pengakuan pelaku dan uang yang ada padanya merupakan hasil curian pada duat tempat kejadian perkara (TKP) yang disebutkan sebelumnya,” ungkap Siswati.
Dipastikan, pelaku merupakan residivis kasus curat yang pernah diproses di Sat Reskrim Polres Nunukan pada tanggal 6 Agustus tahun 2020 lalu. Atas perbuatan melawan hukum yang dia lakukan saat itu, oleh Pengadilan negeri (PN) Nunukan, AN divonis kurungan penjara 1 tahun 8 bulan. Pelaku menerima program bebas asimilasi Corona pada awal tahun 2022 lalu.
Saat ini, dia (AN) dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mako Polres Nunukan. AN, disangkakan dengan Pasal 363 ayat(1) ke-3e dan 5e KUH pidana”. Imbuhnya (DEVY/DIKSIPRO)