Nunukan

Rambu Perboden di Nunukan Masih Diabaikan

NUNUKAN – Mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2023, larangan menjadikan Jl. Yamaker sebagai jalan dua arah belum diindahkan masyarakat. Setidaknya hingga (13/6/2023), tanda larangan (Perboden) untuk kendaraan roda empat dari arah Jl. Bahari dan Jl. Inhutani memasuki Jl. Yamaker tersebut masih belum dipatuhi pengemudi kendaraan roda empat.

Tidak dihiraukannya rambu lalu lintas tanda larangan serupa itu juga terjadi di Jl. Pasir Putih yang memberlakukan jalan searah sejak Pk. 06.00 hingga Pk. 09.00 Wita tersebut. Tidak sedikit pelaku pelanggarannya justru pengemudi mobil berplat merah.

Masyarakat yang mengakui peduli terhadap hal ini menilai ketentuan larangan tersebut tidak akan efektif selama tidak dilakukan pengawasan rutin termasuk memberlakukan tindakan tegas terhadap pelakunya.

Di antaranya seperti yang dikatakan warga bernama Basri. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi angkutan kota (Angkot) di Nunukan ini mengaku di lokasi Jl. Yamaker itu, dia yang sudah mengikuti arah yang benar kerap bersitegang dengan pengendara kendaraan roda empat lain dari arah berlawanan yang dilarang.

“Saya sering cek cok mulut dengan pengendara mobil yang datang dari arah yang dilarang,” kata Basri.

Menurutnya, setelah dilakukan masa sosialisasi yang cukup lama, sejak November tahun 2022 hingga Mei 2023 oleh Forum lalu Lintas di Nunukan, sudah saatnya aparat berwenang memberikan tindakan tegas, dengan cara memberikan sanksi tilang kepada pelaku pelanggarannya.

“Jika ada satu atau dua saja di antara pelaku pelanggaran yang ditindak tegas, pasti memberi efek jera kepada pengendara lain untuk melakukannya. Tapi jika dibiarkan saja, percuma saja tanda larangan itu dipasang,” kata Basri.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Mahyuddin, tidak membantah jika hingga saat ini tanda larangan dimaksud belum efektif dipatuhi masyarakat.

Menurutnya, pengawasan secara maksimal dilakukan oleh personel mereka (Dishub) belum bisa dilakukan karena terkendala terbatasnya jumlah anggota mereka di lapangan. Namun atas adanya keluhan masyarakat tersebut dia berjanji akan meningkatkan pengawasannya. Terutama pada jam-jam sibuk.

Sedangkan terkait ketegasan penindakan terhadap pelaku pelanggarannya, katanya lagi, bukan menjadi ranah mereka melainkan ada di pihak Kepolisian. Dalam hal ini Sat Lantas.

“Penindakan itu ada di kepolisian. Dari kami, (Dishub) tetap berusaha memaksimalkan personel untuk melakukan pengawasan di lapangan,” terang Mahyuddin. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button