PT. NSM Dinilai Tidak Transparan dan Ingkari Kewajiban

Masyarakat Desa Tubus Mengadu ke DPRD

NUNUKAN – Dinilai tidak transparan dan mengingkari kewajiban memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di desa Tubus, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diadukan masyarakat setempat ke DPRD Nunukan.

Tidak transparan, karena perusahaan dimaksud, yakni PT. Nunukan Sawit Mas (NSM) tidak pernah menyosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitas  Pembangunan Kebun Masyarakat. Hingga dinilai sebagai Upaya menutup-nutupi hak-hak yang harus diperoleh masyarakat dari Perusahaan.

Sedangkan ingkar terhadap kewajiban memberi dampak kesejahteraan  bagi masyarakat sekitar, tidak jelasnya perhitungan pada kewajiban dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam menunjukkan tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Karenanya, perwakilan masyarakat Desa Tubus dipimpin langsung oleh Kepala Desa mereka, Milu mengadukan hal tersebut ke DPRD Nunukan hingga digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu (19/3/2-25) lalu.

Dalam penyampainnya, Kepala Desa Tubus, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan memastikan berdasar Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18 Tahun 2021, tertuang melalui Pasal 7 Ayat 3 menjelaskan keharusan adanya Kegiatan Usaha Produkstif Perkebunan untuk masyarakat yang dibiayai perusahaan minimal setara dengan Nilai Optimum Produksi Kebun di lahan seluas 20 persen dari keseluruhan areal yang dikelola perusahaan.

“Tapi kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh perusahan. Malahan ada lahan HGU seluas 4 ribu hektar yang ditelantarkan dan ingin dikelola oleh masyarakat sekitar justru dicegah oleh pihak perusahaan,” terang Milu saat RDP yang difasilitasi oleh Komisi II di DPRD Nunukan saat itu.

PT. NSM juga tidak melaksanakan aturan penyerapan tenaga kerja lokal sebagai upaya meminimalisir angka pengangguran dan memberi dampak kesejahteraan terhadap warga sekitar. Yang diketahui selama ini, menurut Milu, baru 5 orang warga Desa Tubus yang direkrut bekerja oleh perusahaan. Itu pun pada pekerjaan 1 orang tenaga security dan 4 orang lainnya sebagai tenaga buruh rintis di lapangan. Padahan banyak potensi tenaga kerja yang di Desa Tubus yang dapat diberdayakan.

Terkait kesempatan bekerja kepada warga sekitar untuk direkrut oleh PT. NSM, masih seperti dikatakan Milu, sangat sering mereka tanyakan kepada pihak perusahaan tapi sesering itu pula mendapat jawaban, nanti menunggu saat perusahaaan membuka lowongan kerja.

“Alasan perusahaaan selalu belum membuka lowongan kerja. Tapi kami selalu melihat silih berganti orang-orang baru yang dipekerjakan yang tidak kami kenal sebagai warga setempat. Artinya, perusahaan terus memberi kesempatan pada tenaga kerja dari luar. Tidak kepada warga sekitar,” terang Milu lagi.

Lalu bagaimana dengan kewajiban dana CSR oleh perusahaan yang dipersoalkan. Menurut Kades Tubus ini, sampai sekarang mereka tidak tahu berapa dan bagaimana sebenarnya perhitungan dana CSR yang harus dikeluarkan perusahaan. Dana tersebut, kata Milu lagi, baru diberikan hanya setiap ditanyakan saja. Jika tidak, maaka sama sekali tidak ada inisiatif perusahaan menyerahkannya.

“Itupun penyeraahanya seperti dicicil. Kadang diberi Rp 3 juta, kadang Rp 2 juta pada setiap kami datang ke Perusahaan untuk menanyakannya,” kata Milu.

Atas keluhan masyarakat tersebut, anggota DPRD Nunukan, Donal melalui kesempataannya menyampaikan pendapat berharap pihak perusahaan memperhatikan apa yang semestinya menjadi hak masyarakat yang merupakan tanggung jawab perusahaan.

“Penuhi apa yang menjadi kewajiban perusahaan. Bukankah sudah ada aturan yang menentukannya. Perusahaan tidak perlu berdalih macam-macam atau pura-pura tidak tahu. Ikuti saja ketentuan seperti yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Donal.

Atas aspirasi yang disampaikan masyarakat Desa Tubus tersebut, Donal memastikan akan melakukan pengawalan ketat terkait segera terpenuhinya hak-hak masyarakat yang harus diberikan oleh Perusahaan. Apalagi pada kesempatan RDP berlangsung perwakilan PT. NSM yang hadir belum bersedia menandatangani kesepakatan yang didasarkan tuntutan hak msyarakat dengan alasan merupakan kewenangan pimpinan pada kantor pusat.

“Hingga beberapa hari kedepan akan terus saya pantau, bagaimana sikap penentu kebijakan dari PT NSM terhadap langkah masyarakat menuntut hak mereka. Ini jaman tehnologi, tidak mungkin dalam menyampaikan hasil RDP ini kepada pimpinan perusahaan butuh waktu hingga berhari-hari,” ujar Donal. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version