NUNUKAN – Untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil, Kementerian Perdagangan telah memberlakukan Kebijakan satu harga minyak goreng dengan menjamin ketersediaan minyak goreng dan harga terjangkau Rp 14.000 per liter.
Namu menurut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, melalui Pengawas Perdagangan Ahli Muda Abdul Rahman. ST.MM, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan di Nunukan.
Alasannya, satu harga minyak goreng Rp 14.000 tersebut berlaku pada Retail Modern semacam hypermarket yang masuk di Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Sedangkan di Nunukan fasilitas tersebut belum tersedia.
“Di Kalimantan Utara, hypermarket yang baru masuk hanya Alfamidi. Itu pun baru di Tarakan dan Tanjung Selor,” terang Abdul Rahman.
Sehingga minyak goreng yang tersedia di pasaran di Nunukan masih merupakan stok lama dengan harga tinggi.
Dijelaskan Rahman, untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga subsidi tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan hotline minyak goreng Kementerian Perdagangan.
Kemudian akan menghubungi pihak distributor. Distributor lah yang selanjutnya menghubungi produsen untuk bisa diikutkan dalam program subsidi harga minyak goreng tersebut.
Terhadap daerah yang belum tersedia fasilitas hypermart, lanjut Rahman, sesuai arahan Kementerian Perdagangan Bidang Perdagangan yang berfungsi sebagai pengawas, mengupayakan distributor di Nunukan menghubungi pihak produsen untuk diikutkan dalam program kebijakan satu harga Minyak Goreng.
Distributor hanya perpanjangan tangan dari produsen. Pihak Produsen yang nantinya akan melakukan klaim ke Badan pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Sambil berjalan, kami masih mengomunikasikan kepada distributor yang ada untuk pemesanan minyak goreng berikutnya agar menghubungi pihak produsennya untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter,” jelas Rahman lagi.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada keluhan dari masyarakat terkait keterbatasan stok minyak goreng. Alasannya, karena berada di wilayah perbatasan, alternatif pemenuhan kebutuhan komoditi tersebut tersedia dari pedagang yang memasok dari Malaysia.
“Jika saat ini ada keluhan, hanya tentang harganya yang tinggi. Hal itu disebabkan kenaikan harga bahan dasar yaitu kelapa sawit sehingga harga produksi minyak goreng ikut dinaikkan,” jelas Pengawas Perdagangan pada DKUKMPP Kabupaten Nunukan ini. (DEVY/DIKSIPRO)