Program Makan Bergizi Gratis Molor

Mitra Butuh Strategi Khusus Untuk Pasokan Bahan Pangan

NUNUKAN – Sesuai pengumuman disampaikan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, pemerintah akan memulai program makan bergizi gratis di seluruh Indonesia dimulai pada tanggal 6 Januari 2025, ternyata belum terlaksana sepenuhnya.

Menurut Ketua  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Penulis, Aktivis, dan Pewarta Probowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Pelita Prabu) Kabupaten Nunukan, Kadri Silawane, program tersebut di seluruh Indonesia baru terealisasi di 6 provinsi.

“Satu diantaranya yang berada di wilayah Kalimantan, baru di Provinsi Kalimantan Timur yang sudah siap melaksanakannya,” kata Kadri, Kamis (2/1/2025).

Memberikan alasan penyebab tergendalanya program itu terlaksana tepat waktu sesuai direncanakan, menurut Kadri Silawane, salah satunya  disebabkan oleh kesiapan para mitra yang bertanggung jawab menyediakan ketersediaan berbagai  bahan pangan yang dibutuhkan.

Sangat berharap Provinsi Kalimantan Utara segera dapat menyusul ‘saudara tua’nya, Kalimantan Timur, merealisasikan terlaksananya program inisiatif yang bertujuan menyediakan makanan sehat dan bergizi pada kelompok yang membutuhkan, dengan fokus pada anak-anak atau kelompok rentan lainnya tersebut, Katua DPC Pelita Prabu Kabupaten Nunukan, meminta para pelaku usaha di seluruh wilayah Kalimantan Utara yang telah ditunjuk sebagai mitra mempersiapkan strategi khusus terkait pasokan bahan pangan yang dibutuhkan.

Selain itu, kendala lain terjadi keterlambatan program tersebut terlakasana, umumnya pelaku usaha yang mengajukan sebagai calon mitra belum menerima Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai dasar melaksanakan pekerjaan mereka nanti.

Dikatakan Kadri, sejatinya cukup banyak pelaku usaha, dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan, mengajukan permohonan menjadi mitra kerja pada program ini.

“Karena hingga saat ini belum menerima SPK, para pelaku usaha calon mitra belum mendapat kepastian, apakah permohonan mereka diterima atau ditolak, mereka tidak tahu,” ujar Kadri Silawane.

Bahkan untuk mendirikan bangunan dapur yang memenuhi persyaratan Kepmenkes No.942/Menkes/SK/VII/2023 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan, belum ada pelaku usaha yang berani berspekulasi melakukannya tanpa terlebih dahulu memegang SPK yng diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version