NUNUKAN – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, Fitraeni, S. Sos memastikan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik. Baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
PPJ, kata Fitraeni adalah pajak yang dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik. Termasuk pada listrik yang digunakan untuk penerangan jalan, ada beban pajaknya yang harus ditanggung oleh orang pribadi maupun badan pengguna tenaga listrik.
Dengan kata lain, PPJ yang diterima bukan biaya yang dibebankan untuk penggunaan lampu jalan tapi merupakan kewajiban pajak yang harus dibayar oleh setiap pengguna listrik. Sedangkan listrik yang disebut berasal dari sumber lain, misalnya yang berasal dari PLN.
“Jelasnya, Pajak Penerangan Jalan bukan untuk penggunaan lampu jalan. Tapi setiap pengguna listrik wajib membayar pajak atas daya listrik yang digunakan,” tutur Fitraeni.
Berbeda signifikan dengan angka yang disebutkan Manager PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nunukan, Choirul Anwar, bahwa setoran PPJ yang diterima Pemerintah Daerah Nunukan secara kumulatif pada tahun 2021 mencapai sebesar Rp 6 miliar dengan rata-rata setoran melalui Kas Daerah sebesar Rp 500 juta per bulan.
Menurut Fitraeni, pendapatan dari PPJ yang diterima Bapenda melalui Kas Darah pada tahun 2021 lalu sekitar Rp 5 miliar dengan rata-rata setoran berkisar antara Rp 400 hingga Rp 450 juta per bulan.
“Untuk penggunaan atau pendistribusian anggaran yang diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah melalui PPJ tersebut, bukan kewenangan Bapenda,” terang Fitraeni.
Tugas Bapenda, lanjutnya, hanya menerima setoran pendapatan dimaksud. Tidak ada kewenangan terkait pengalokasian penggunaannya. Yang mengatur pemanfaatannya tentu saja berada pada Bagian Keuangan di Pemkab Nunukan.
Seperti diketahui, belakangan sorotan masyarakat terhadap fasilitas penerangan jalan pada berbagai sudut kota di Nunukan mulai mencuat. Pasalnya, banyak dari fasilitas tersebut yang tidak berfungsi.
Beberapa ruas jalan yang terdapat tiang lampu penerangan jalan malah gelap gulita. Padahal masyarakat merasa ikut membiayai keberadaan fasilitas tersebut melalui PPJ yang mereka bayarkan.
Sebelumnya, diperoleh data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, melalui Kepala Seksi Prasarana Perhubungan Bidang Darat, Abdul Mukti, ST lebih kurang 90 persen lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Nunukan sudah tidak berfungsi.
Dibenarkan, bahwa pihaknya cukup banyak menerima sorotan terkait hal itu. Tidak saja dari masyarakat umum, kritikan juga disampaikan oleh pihak aparat keamanan.
“Kami hanya bisa menjawab sorotan tersebut dengan data, bahwa biaya pemeliharaan yang diperlukan sangat besar. Sedangkan alokasi anggaran yang kami terima untuk dikelola, sangat terbatas,” kata Mukti saat itu. (DEVY/DIKSIPRO)