NUNUKAN – Politeknik Negeri Nunukan (PNN) kini resmi menjadi pusat perlindungan dan pengelolaan karya inovatif di Kalimantan Utara. Langkah bersejarah ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PNN dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terkait fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual (KI), yang berlangsung di Nunukan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Nunukan, Andi Syariffudin, mewakili kampus dalam penandatanganan bersama Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus. Kerja sama ini menempatkan PNN sebagai garda terdepan dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan kampus — sebuah langkah strategis yang diprakarsai PNN untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan hasil karya inovatif seluruh civitas akademika.
Kehadiran Sentra KI di kampus Politeknik Negeri Nunukan bukan sekadar fasilitas, melainkan komitmen nyata PNN untuk menjamin setiap hasil riset, penemuan, dan karya kreatif dosen serta mahasiswa mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Sentra ini akan menjadi pintu masuk utama bagi sivitas akademika dalam mengurus hak kekayaan intelektual, mulai dari paten, hak cipta, merek, hingga desain industri.
”Kami berharap MoU ini tidak berhenti pada tahap penandatanganan semata, tetapi segera diimplementasikan melalui pembentukan Sentra KI di kampus. Ke depan, layanan KI juga dapat dikembangkan pada bidang paten, hak cipta, merek, dan desain industri sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan kekayaan intelektual,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan peran sentral PNN sebagai tuan rumah sekaligus penggerak ekosistem KI di wilayah Nunukan dan sekitarnya.
Melalui kerja sama ini, Politeknik Negeri Nunukan secara aktif mengarahkan langkah untuk:
- Meningkatkan kesadaran dosen dan mahasiswa akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual
- Mendukung kegiatan penelitian mahasiswa agar hasil risetnya terlindungi secara hukum
- Mendorong partisipasi aktif sivitas akademika dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual
- Mengubah hasil karya menjadi nilai tambah dan manfaat ekonomi yang nyata di masa mendatang
Dengan kata lain, Politeknik Negeri Nunukan tidak hanya mencetak lulusan yang kompeten, tetapi juga memastikan setiap ide, riset, dan karya yang lahir dari kampus ini mendapat pengakuan, perlindungan, dan manfaat yang setimpal. Sentra KI di PNN menjadi bukti bahwa kampus vokasi di perbatasan ini siap melahirkan inovasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga aman dan bernilai ekonomi. (ADHE/DIKSIPRO)
Politeknik Negeri Nunukan Jadi Rumah Sentra Kekayaan Intelektual
Lindungi Hasil Karya Inovasi Kampus

Komentar