NUNUKAN – Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor, MUH dan Muda berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan Sabtu (26/11/2022). Muda dipastikan masih di bawah umur karena baru memasuki usia 16 tahun sedang rekannya MUH berusia 18 tahun adalah warga yang beralamat di Jl. Gajah Mada RT. 09 Kelelurahan Nunukan Tengah.
Mendampingi Kapolres Nunukan Ricky Hadiyanto, Kapolsek Kota Nunukan, Sony Dwi Hermawan, memastikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Jl. Arif rahman Hakim RT. 09 Nunukan Timur bernama TE (42) telah kehilangan 1 unit sepeda motor miliknya pada Jumat (11/11/2022).
Menurut TE, sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi KU 2212 NO warna putih biru miliknya yang dibeli senilai Rp. 17.500.000, hilang saat diparkir di depan rumahnya.
“Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota melakukan penyelidikan terduga pelaku teridentifikasi lalu dilakukan tindakan mengamankan,” kata Sony.
Pelaku yang berjumlah 2 orang tersebut, dipastikan Sony satu diantaranya masih di bawah umur, berupaya mengaburkan jejak aksi pencurian yang mereka lakukan dengan merubah fisik sepeda motor milik korbannya. Saat ditemukan, barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban dalam keadaan sudah berubah bentuk dan warna.
Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku mencuri sepeda motor, masih seperti dikatakan Sony, dengan cara mendatangi TKP berboncengan menggunakan sepeda motor milik Muda yang memiliki Nomor Polsisi KT 4361 SM.
Sebelumnya, kedua pelaku diduga kuat telah mengincar sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah. Saat tiba di TKP, aksi pencurian yang dilakukan, pelaku Bernama Muda turun dari motor yang mereka kendarai lalu mengambil sepeda motor korban.
Saat sepeda motor korban TE diambil, pelaku menggunakan cara mendorongnya dengan bantuan menggunakan sepeda motor milikn pelaku yang dikemudikan MUH. Selanjutnya dibawa ketumah MUH lalu beberapa bagian kendaraan serta warnanya rubah untuk menghilangkan jejak.
Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat tanpa TNKB, 1 unit honda beat KT 4361 SM, seperangkat kunci pas telah diamankan di Mako Polsek Nunukan
“Atas perbuatan pelaku, keduannya dikenakan Pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHP ancaman pidana maksimum 7 tahun,” tegas Sony. (DEVY/DIKSIPRO)