PMI Ilegal Dan Calo Yang Diamankan BP2MI Adalah ‘Pemain Lama’

NUNUKAN – Beberapa dari 16 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diamankan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) bersama jajaran Polres Nunukan beberapa hari lalu diketahui sebagai ‘pemain lama’.

Mereka sebelumnya sudah pernah bekerja secara ilegal di Malaysia sebagai buruh perkebunan kelapa sawit. Demikian juga calo yang memasilitasi keberangkatan untuk memasuki wilayah negeri jiran terdekat ini.

Pengamanan yang dilakukan terhadap PMI yang terjaring razia di dermaga tradisional Hj. Putri pada 11 Januari 2022 lalu karena didapati berusaha kembali ke Malaysia tanpa dibekali dokumen resmi, setelah sempat pulang ke kampung halamannya masing-masing di Sulawesi Selatan.

“Sebelumnya diantara mereka sudah pernah bekerja secara ilegal di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Kali ini mereka berusaha kembali (ke Malaysia) dengan cara yang sama,” terang Kepala UPT BP2MI Nunukan, Kalimantan Utara, Kombes Pol, F.J. Ginting, Amk. S.H., M.H.

Diduga kuat, setelah sempat kembali ke kampung halaman masing-masing, mereka bermaksud kembali ke negeri jiran terdekat itu dengan tambahan membawa anggota keluarga atau rekannya yang lain yang belum pernah ke Malaysia.

Terkait operasi razia yang dilakukan, dijelaskan oleh Kepala UPT BP2MI Nunukan ini, sebagai upaya pelindungan negara kepada para PMI dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh para sindikat penempatan nonprosedural PMI.

“Untuk upaya tesebut, perlu dipelajari berbagai motif yang dilakukan oleh para oknum pelakunya, sehingga akan ditemukan pelaku utama dari kejahatan pada modus ini,” terangnya.

Seperti diketahui, pencegahan terhadap 16 orang WNI yang terjaring razia karena akan memasuki Malaysia secara ilegal saat itu, juga diamankan dua orang calo yang akan memasilitasi perjalanan para migran ilegal tersebut hingga ke tempat tujuan mereka bekerja di Malaysia berinisial H dan MF.

Untuk proses hukum pada praktek ini, BP2MI menyerahkannya kepada pihak penyidik Reskrim Polres Nunukan. Demikian juga terhadap terkait permintaan PMI yang ingin uangnya dikembalikan oleh calo.

“Sesuai tugas pokok kami, BP2MI hanya melakukan pencegahan terjadinya praktek PMI ilegal. Untuk tindak pidananya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” terang Ginting lagi. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version