PKL Alun Alun Nunukan Akan Dipindahkan

NUNUKAN – Di tengah semakin banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) beraktivitas menjajakan barang dagangan mereka di kawasan Alun-Alun Kota Nunukan, terbetik kabar bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan penertiban terhadap kawasan yang sejatinya berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut dari keberadaan para PKL.

Pemerintah Daerah, melalui instansi terkait disebut-sebut akan merelokasi para PKL yang berjualan di sekeliling Taman Alun-Alun Kota Nunukan ke lokasi lain aman dan tidak menyalahi aturan.

Kendati belum ada penyampaian resmi dari Pemerintah Daerah, namun informasi beredar beberapa hari terakhir terkait akan disterilkannya Taman Alun Alun Kota Nunukan dari seluruh PKL diakui oleh sejumlah pedagang yang ada cukup membuat mereka bingung.

Alasan kebingungannya, khawatir usaha mereka tidak dapat berjalan seperti diharapkan karena lokasi baru tempat mereka nanti dipindahkan tidak sestrategis dan seramai Taman Alun-Alun Kota Nunukan.

Memastikan kebenaran informasi tentang penertiban yang akan dilakukan pada Taman Alun Alun Kota Nunukan, Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Mesak Adianto tidak membantah memang telah ada pembahasan dari Pemerintah Daerah mengenai wacana tersebut.

“Kami (Satpol PP) sudah pernah melaksanakan rapat bersama beberapa Dinas terkait termasuk DKUKMPP selaku instansi pengampu, membahas kondisi saat ini Taman Alun-Alun Kota Nunukan,” kata Mesak.

Jika berbicara masalah ketertiban, lanjut Mesak, tentunya merupakan program rutin dan tanggung jawab pada tupoksi mereka selaku Satpol PP di semua tempat. Termasuk di lokasi Taman Alun-Alun Kota Nunukan pada statusnya sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Untuk tempat aktivitas berjualan, dipastikan Mesak sudah ada ketentuan yang mengaturnya. Ada tempat yang diperbolehkan dan ada tempat yang tidak diperbolehkan. Salah satu contoh tempat yang tidak boleh dimanfaatkan pedagang untuk berjualan, misalnya trotoar jalan seperti yang berlangsung pada Taman Alun Alun Kota Nunukan saat ini. Mengingat fungsi utama trotoar sebagai jalur aman dan nyaman bagi pejalan kaki, serta memisahkan pejalan kaki dari kendaraan bermotor.

Namun pada konteks Taman Alun-Alun Kota Nunukan, kata Mesak lagi, pada tahun 2017 lalu pernah diberikan izin kebijakan oleh Pemda melalui DKUKMPP yang membolehkan hanya sisi Sebelah Barat dari objek lokasi (Depan Kantor BNI Nunukan) yang dapat digunakan pedagang untuk aktivitas berjualan. Izin kebijakan itupun diberikan hanya untuk untuk satu kelompok pedagang yang anggotannya saat itu tidak lebih dari 40 orang.

“Namun seiring berjalannya waktu dan situasi terkini, jumlah PKL di Taman Alun-Alun terus bertambah bahkan menyita banyak tempat yang digunakan untuk berdagang. Dampaknya merembet ke penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung,” terang Mesak.

Terjadi konsentrasi menumpuknya orang dan kendaraan dalam jumlah yang besar itu lah menurut Mesak menjadi salah satu bentuk gangguan-gangguan di tengah masyarakat, yakni gangguan terhadap lalu lintas.

Rencana penertiban yang akan dilakukan, masih seperti dikatakan Mesak Adianto mendapat restu dari Bupati Nunukan, Irwan Sabri yang memerintahkan untuk segera dilakukan penertiban dan pembersihan di lokasi tersebut.

“Dengan catatan, penertiban yang akan dilakukan nanti tentu saja dengan tetap mengakomodir keinginan masyarakat yang ingin mengembangkan usaha berjualan melalui solusi menyediakan tempat pengganti sebagai lokasi sebelumnya,” kata Mesak.

Untuk hal terakhir yang disebutkan, Mesak memastikan bukan pada kapasitasnya menjelaskan. Mengingat masing-masing ada OPD pengampu yang menanganinya. Sedangkan Satpol PP tinggal melaksanakan tugas penertiban pada saat dibutuhkan. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version