NUNUKAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Nunukan, melalui direkturnya, Arpiansyah memastikan akan segeraa memanggil pihak manajemen PT. Sido Bangun Karya (SBK).
Pemanggilan dimaksud, kata Arpiansyah bertujuan untuk meminta klrifikasi terkait adanya informasi beredar, berlangsung praktik penjualan air produksi Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan secara illegal oleh pihak PT SBK yang merupakan salah satu perusahaan pengembang perumahan yang beroperasi di Nunukan saat ini.
“Selain menghimpun bukti-bukti, kami juga akan memanggil manajemen perusahaan yang diduga melakukan tindakan tersebut untuk memberikan penjelasannya,” terang Arpiansyah tapi belum memastikan kapan jadwal pemanggilan itu akan dilakukan.
Perumda Air Minum Tirta Taka sendiri mengakui bahwa selama ini praktik memperdagangkn air produksi mereka oleh PT. SBK memang tidak terdeteksi. Informasi kasus tersebut baru mereka peroleh saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Nunukan pada Kamis (28/11/2025) lalu.
DPRD Nunukan menggelar kegiatan RDP tersebut, untuk mengakomodir aduan warga penghuni perumahan BTN Bumi Nunukan Raya yang mengeluhkan kondisi di komplek perumahan yang dibangun oleh PT. SBK sejak lima tahun lalu itu, hingga saat ini sebagian besar unit rumah yang sudah ditempati warga belum dilengkapi fasilitas sambungan air bersih. Hingga warga merasa pesimis terhadap keberadaan fasilitas yang menjadi tanggungjawab pihak developer tersebut akan terealisasi.
Ditanyakan soal klasifikasi pelanggaran dan konsekwensi hukum yang akan ditanggung pelaku jika perbuatan itu benar dilakukan, mendampingi Arpiansyah, Kepala Bagian Tehnik pada Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, Rusdiansyah menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran yang diatur dalam Pasal 4 Tata Tertib Bagi Pelanggan dengan kategori Menjual/memperdagangkan air yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Diterangkan Rusdiansyah, tindakan yang dapat diambil pihak Pumda Air Minum Tirta Taka Nunukan terhadap bentuk pelanggaran yang diatur melalui Pasal ini, diantaranya Penutupan/Pemutusan sambungan atau denda 5 (lima) kali tarif rekening air tertinggi ditambah biaya penyambungan kembali. Termasuk penggantian harga meter air yang menyesuakan dengan Ayat yang tercantum dalam Pasal ini.
“Namun, sesuai Pasal yang berlaku, terhadap bentuk pelanggaran seperti ini, kami juga dapat melakukan tuntutan berdasar KUHP,” tegas Rusdiansyah.
Menelusuri kasus tersebut, Diksipro.com sendiri berhasil mewawancarai salah seorang warga Perumahan BTN Bumi Nunukan Raya, bernama Sakar. Dia membenarkan sudah lima bulan terakhir menjadi pelanggan air bersih yang didistribusikan oleh PT. SBK.
Tarif berlangganan yang diberlakukan oleh Perusahaan tersebut, menurut Sakar ditetapkan sebesar Rp 70 ribu per jiwa penghuni dalam rumah. Dengan total jumlah anggota keluarga sebanyak 4 orang, maka dia mengeluarkan uang untuk bayar langganan air pada PT. SBK sebesar Rp 280 ribu per bulan. (ADHE/DIKSIPRO)
