Pemerintah Daerah Diminta Secepatnya Berkoordinasi Dengan Daerah Asal PMI

Mansyur : “Nunukan hanya penerima dampak deportasi,”

NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan bahwa Kabupaten Nunukan bukan merupakan daerah asal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nunukan, terangnya hanya menjadi wilayah transit bagi WNI yang dideportasi dari Malaysia.

“PMI yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka pada 3 Juni 2025 kemarin mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, bukan warga Nunukan,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Meski demikian kata Mansur, pemerintah daerah bersama masyarakat Nunukan tetap hadir dan bergerak cepat membantu para deportan. Bantuan tidak hanya berupa kebutuhan dasar, tetapi juga edukasi mengenai pentingnya menjadi PMI prosedural.“Kita hanya menerima dampaknya. Akar persoalan ada di daerah asal PMI, seperti Sulsel, Sulbar, dan NTT,” lanjutnya.

Mansur mendorong pemerintah provinsi asal PMI untuk lebih aktif melakukan pencegahan. Ia mengusulkan agar gubernur daerah-daerah tersebut segera mengeluarkan surat edaran resmi guna memperkuat sosialisasi di tingkat RT dan RW. Hal ini dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia mengutip Pasal 41 huruf f UU tersebut yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI, bekerja sama dengan lembaga pelatihan yang terakreditasi.

“Kalau masyarakat diberi pemahaman dan diberangkatkan lewat jalur resmi, negara bisa hadir memberikan perlindungan maksimal. Tapi kalau berangkat ilegal, risikonya tinggi bisa dieksploitasi, dideportasi, bahkan jadi korban perdagangan manusia,” tegasnya. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version