NUNUKAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nunukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan telah menyepakati perjanjian kerjasama Pemanfaatan Data Akses Kependudukan.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lt.IV Kantor Bupati Nunukan pada Jumat 12 November 2021 lalu itu dilakukan oleh Kepala Dinsos Kabupaten Nunukan, Ir. Jabbar, M.Si dengan Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Akhmad, S.IP., M.Si.
Diterangkan Jabbar, sebelum penandatanganan kesepakatan kerjasama direalisasikan, terlebih dahulu dilakukan pembahasan terkait teknis Pemanfaatan Data Kependudukan dalam layanan lingkup tugas Dinsos yang akan digunakan dalam melakukan Pemadanan Data, Verifikasi dan Validasi penerima bantuan sosial.
Menjelaskan pemanfaatan data kependudukan tersebut, menurut Jabbar, dipahami sebagai aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Kepada lembaga pengguna, itu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan, dan atau penegakan hukum,” terangnya.
Kementerian Dalam Negeri dipastikan telah mendelegasikan kewenangan pemanfaatan data kependudukan tersebut kepada Dirjen Dukcapil, Gubernur, dan Bupati atau Walikota sesuai dengan skala kewenangannya.
Dalam hal ini, Dinas Sosial diberikan hak oleh Pemerintah Daerah untuk mengakses data penduduk by namae by address by NIK, guna verifikasi dan validasi penerima bantuan sosial untuk peningkatan kualitas data kemiskinan di Kabupaten Nunukan.
Terkait verifikasi ulang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di daerah ini, menurut Jabbar, pihaknya telah tuntas menyelesaikan 100 persen pekerjaan tersebut pada bulan Oktober 2021 lalu.
Dari 26.414 jiwa yang masuk dalam DTKS yang diverifikasi ulang sampai tanggal 31 Oktober 2021, terangnya, hanya sekitar 10 ribu diantaranya yang valid. Selebihnya tidak bisa ditindaklanjuti dengan beberapa sebab.
“Selain alamat yang bersangkutan tidak ditemukan, ada yang telah meninggal dunia atau pindah ke luar daerah tanpa pemberitahuan,” tegas Jabbar.
Beberapa kasus lain yang terjadi, adanya penduduk yang masih menggunakan KTP Nasional, bukan e-KTP. Saat dilakukan pemutakhiran, data pemegang KTP Nasional ini secara otomatis tertolah oleh sistem.
Namun menurut Kepala Dinsos Kabupaten Nunukan ini, dengan angka lebih kurang 10 ribu jiwa DTKS yang valid tersebut, masih merupakan jumlah tertinggi di Kabupaten Kota yang ada di Kalimantan Utara.
”Terbanyak kedua adalah Kabupaten Tana Tidung. Itupun jumlahnya hanya dikisaran angka tiga ribuan,” pungkas Jabbar.
Adapun persyaratan dan tata cara untuk bisa mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan secara teknis telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. (DEVY/DIKSIPRO)