Nilai Kosmetik Tak Bertuan Tangkapan Asal Malaysia Diperkirakan Capai Rp 500 Juta

Odda Kodratullah : “Jika tidak ada pemiliknya, akan dijadikan Barang Milik Negara

NUNUKAN – Kantor Bea dan Cukai Nunukan melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Odda Kodratullah memberi kesempatan kepada pemilik ribuan Pcs kosmetik selundupan asal Malaysia yang telah diamankan oleh Tim South Fleet Quick Respon (SFQR) Lanal Nunukan untuk mengurus status kepemilikan barang tersebut.

Dijelaskan, kesempatan yang diberikan tersebut melalui pengumuman kepada publik oleh Kantor Bea dan Cukai Nunukan, jika ada pemiliknya bersedia menyelesaikan urusan barang tegahan tersebut sebelum diputuskan oleh Kementerian Keuangan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

“Jika tidak ada yang datang untuk mengakui sebagai pemiliknya, ribuan pcs kosmetik tersebut akan diproses sebagai barang ilegal untuk dijadikan Barang Dikuasai Negara (BDN). Selanjutnya ditingkatkan menjadi BDN,” kata Odda Kodratullah, Rabu (30/11/2022).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Bea dan Cukai Nunukan ini memperkirakan Kosmetik selundupan asal Malaysia yang berhasil diamankan oleh Tim SFQR Lanal Nunukan tersebut taksiran nilainya mencapai kisaran antara Rp 400.000.000,- hingga Rp 500.000.000,-

“Merupakan tindak penggagalan penyelundupan kosmetik dari Kota Tawau Malaysia yang terbilang cukup besar. Baik dari sisi jumlah barang maupun nilainya,” kata Odda lagi.

Namun menurut dia, terpenting dalam kasus ini sebenarnya bukan soal nilai barang tangkapan, tapi bagaimana sinergi dari stakeholder untuk menjaga keamanan di perbatasan lebih ditingkatkan untuk memproteksi masyarakat dari barang ilegal.

Dikatakan, jika status barang nantinya ditetapkan menjadi BMN, lanjut Odda, akan ditentukan lagi peruntukkan berikutnya. Biasanya pada barang-barang hasil pengamanan dari tindak penyelundupan seperti itu akan dimusnahkan.

Kepastian regulasi yang dilanggar atas tindakan pelaku disebut Odda adalah pelanggaran Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Masih seperti dikatakan Odda Kodratullah, barang asal Malaysia yang diizinkan masuk ke Indonesia hanya kebutuhan pokok masyarakat. Dipastikan ribuan kosmetik yang telah diamankan tersebut tidak memiliki izin dari BPOM. Melanggar UU Kepabeanan dan tidak aman bagi masyarakat.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Selasa (29/11/2022) Tim South Fleet Quick Respon (SFQR) Lanal Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan 12 karung Kosmetik ilegal berisi 9.480 Pcs dengan berbagai merk.

Tangkapan tersebut dilakukan di perairan Kawasan Sei Pancang Sebatik setelah Tim SFQR Lanal Nunukan mendapat informasi tentang adanya ribuan pcs kosmetik dari Kota Tawau Malaysia yang akan dibawa memasuki Indonesia melalui Sebatik.

Pemeriksaan dilakukan pada sebuah speedboat yang baru datang dari negeri jiran Malaysia dan didapati mengangkut sebanyak 12 karung barang yang belakangan diketahui berisi ribuan pcs kosmetik. Namun saat itu motoris speedboat bersangkutan mengaku tidak mengetahui kepemilikan barang-barang yang dia bawa. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version