Molor, Penerapan SKTM LPG Terkesan Buru-buru

NUNUKAN – Kebijakan pengunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Nunukan tidak berjalan mulus. Bahkan terkesan buru-buru tanpa dikaji terlebih dahulu. Buktinya, sejak diberlakukan mulai 1 Maret 2021 lalu, pembelian LPG 3 Kg oleh masyarakat belum juga menyertakan persyaratan SKTM.

Beberapa kendala untuk pemberlakuannya, seperti diungkap Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan, Muhtar kepada diksipro.com mengaku, penggunaan SKTM sebagai syarat untuk membeli LPG 3 Kg terjadi akibat ketidaksesuaian data dari sejumlah RT dan data Daftar Kartu Perlindungan Sosial (DKPS) yang dipegang pihak kelurahan atau desa.

“Data yang ada pada RT dengan desa atau lurah tidak sinkron. Misalnya di DPKS itu jumlahnya 100 orang, tapi di data RT itu 150 orang. Artinya ada penambahan, sementara kita berpatokan untuk data awal itu dari DPKS,” jelas Muhtar.

Tidak sesuainya data secara berjenjang tersebut, dijelaskan Muhtar akibat adanya penambahan baru daftar penerima SKTM untuk membeli tabung gas dimaksud. Sementara untuk penambahan itu, Pejabat yang memimpin Bagian Ekonomi di Pemerintahan Kabupaten Nunukan ini menjelaskan akan diakomodir pada tahap pengusulan selanjutnya, sehingga pemerintah akan meninjau apakah nama-nama yang didaftarkan layak atau tidak menerima SKTM.

Sebagai upaya memaksimalkan kebijakan tersebut, dirinya pun memberi batas waktu kepada Lurah maupun Kepala Desa untuk segera menyesuaikan data ke setiap RT secara riil dengan tenggat tidak kurang dari dua minggu setelah kebijakan tersebut diberlakukan.

“Sebenarnya cuma beberapa daerah saja. Kalau Nunukan Barat itu sudah siap dan sebagian di daerah Nunukan Selatan juga sudah siap. Hanya memang kendala kita itu lebih kepada data penerima saja,” ujarnya.

Ditanyai terkait adanya kesan ketidaksiapan pemberlakuan kebijakan tersebut, Muhtar mengklaim bahwa sebelum aturan dari Pemerintah Pusat itu ditetapkan, Ia bersama OPD teknis lainnya telah melakukan sosialisasi di seluruh kelurahan dan desa baik di Pulau Nunukan maupun Pulau Sebatik.

“Kami sudah sosialisasikan kok, tapi memang kadang ada data baik dari Kepala Desa atau Lurah itu tidak sinkron. Makanya kami bijaki lah, kasih waktu agar diselesaikan pendataannya,” dalihnya.

Seperti diketahui, sejak 1 Maret 2021, aturan yang didasarkan pada Surat Edaran Nomor 052/500.061/Setda-Eko/II/2021 yang diterbitkan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Nunukan ini meneruskan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pendistribusian Tertutup LPG yang mengatur syarat Rumah Tangga yang berhak mendapatkan pendistribusian LPG tertentu (subsidi).

Seyogyanya pengetatan terhadap pembelian LPG 3 Kg oleh masyarakat diberlakukan. Artinya, masyarakat yang ingin membeli LPG dimaksud tidak lagi bisa mendapatkannya secara bebas seperti yang berlangsung selama ini.

Selain kepada masyarakat umum, terhadap masyarakat pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM), persyaratan yang diberlakukan adalah harus memiliki bukti penghasilan perbulan. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka tabung gas melon tidak akan diberikan.

“Pemerintah Daerah tengah berupaya agar persoalan LPG tabung 3 Kg ini benar-benar berada di tangan yang tepat, yakni masyarakat kurang mampu, bukan lagi masayarakat menengah keatas,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pancasila Jiwaku (PANJIKU) Haris Arleck turut menyikapi carut marutnya pendistribusian LPG 3 Kg ini. Arleck, sapaan akrabnya mengatakan Pendataan haruslah mengacu pada data terbaru yang sesuai dengan data rill di lapangan.

“Tidak boleh kita gunakan data lama beberapa tahun yang lalu. Kita minta saja Ketua RT bekerja jujur. Lakukan pendataan secara baik secepatnya”, kata Arleck memastikan data terbaru lebih layak digunakan untuk memastikan ketepatan penyaluran LPG ini.

Dikatakan lagi, kuota yang diberikan dari Agen ke Pangkalan LPG juga masih tidak sesuai dengan jumlah penduduk sekitar Pangkalan. Harapannya, lanjut Arleck, setiap pangkalan ini dapat mengakomodir semua penduduk pengguna LPG 3 Kg. Namun masih banyak pangkalan yang tidak bisa menyalurkan LPG itu secara merata ke semua penduduk dibuktikan dengan banyaknya keluhan masyarakat yang sering tidak mendapatkan LPG 3 Kg padahal di wilayahnya terdapat pangkalan pendistribusian LPG.

Menurut Arleck, selama ini pengawasan dari pemerintah terhadap penyaluran LPG 3 Kg ini tidak jelas. Ia mengenang, saat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) belum diambil alih oleh pemerintah provinsi, pengawasan dilakukan dengan mudah oleh pemerintah, karena rekomendasi untuk pengajuan menjadi pelaku usaha pangkalan pendistribusian LPG diterbitkan oleh Distamben sehingga mudah untuk mengawasi dan mengatur penyaluran LPG ini.

“Sebenarnya kuota LPG 3 Kg ini cukup jika diatur secara baik pada penyalurannya. Rekomendasi dari pemerintah untuk pangkalan dikeluarkan dengan ketentuan Pangkalan yang ada diberikan kuota sesuai untuk meng-cover penduduk sekitar pangkalan,” pungkasnya dan berharap agar pendataan secara riil juga segera ditetapkan. (DIA-SYA/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version