MATB Nunukan Klarifikasi Kabar Miring Soal Penjarahan Buah Sawit

Ahmad : “Isu yang dimunculkan sangat sensitif,”

NUNUKAN – Masyarakat Adat Tidung Bulungan (MATB) Nunukan, Sabtu (20/9/2025) akhirnya menegaskan bantahan mereka terhadap isu beredar bahwa para pelaku aksi penjarahan buah sawit di perkebunan yang dikelola PT Nunukan Jaya Lestari (PT. NJL) di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan beberapa waktu lalu adalah warga dari MATB Nunukan.

Katua MATB di Nunukan, Ahmad ST memastikan, aksi pencurian buah sawit yang terjadi di perkebunan PT. NJL beberapa waktu belakangan, sejatinya dilakukan oleh sejumlah orang dengan atas nama kelompk yang dibentuk terkait dengan pembinaan dari salah satu Orgnisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Nunukan.

Namun ibarat pepatah, orang lain yang memakan nangka, lain lagi yang terkena getahnya, menurut Ahmad, itulah yang  dirasakan oleh masyarakat adat pada organisasi yang dipimpinnya tersebut. Menjadi buah bibir banyak orang yang mempertanyakan kebenaran informasi beredar cukup marak tersebut.

Tidak sekedar menyesalkan, diakui juga bahwa mereka sangat kecewa, terhadap ulah pihak-pihak yang mengawali penyebaran isu yang kemudian berkembang semakin meluas yang mendiskriditkan MATB Nunukan

“Tudingan itu asal-asalan. Tidak berdasar pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Isu yang dimunculkan sangat sensitif. Mestinya tidak boleh lakukan seperti itu,” kata Ahmad yang mengkhawatirkan munculnya dampak-dampak yang tidak diinginkan akibat dari isu tersebut.

Sambil menunggu identitas penyebar isu teridentifiksi, menurut Ahmad klarifikasi sebagai Upaya meluruskan informasi tersebut juga dirasa perlu disebarluaskan melalui media massa. Tujuannya, untuk menangkal agar tidak semakin berkembang opini publik yang negatif terhadap MATB Nunukan.

Mengungkap sekilas fakta yang diketahui melatarbelakangi, sekali gus cikal bakal beredarnya informasi tentang warga MATB Nunukan sebagai para pelaku yang terlibat pencurian sawit di perkebunaan PT. NJL itu tersebar, diterangkan Ahmad, setelah kemunculan sejumlah orang tak dikenal dari luar Kecamatan Sei Menggaris, beberapa bulan lalu. Orang-orang tersebut mengaku sebagai kelompok kelompak yang terbentuk oleh sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang mendapat pembagian lahan kebun di Kecamatan Sei. Menggaris.

Masing-masing kelompok mengklaim mendapat bagian lahan seluas 2 hektar. Diakui, lahan tersebut diperoleh atau hasil bagi-bagi yang dilkukan oleh orang bernama Amiruddin, saalah satu keturunan Kesultanan Bulungan yang bergelar Datu Kuning.

Dari sumber lain, media ini mendapat informasi bahwa lahan seluas 2 hektar dimaksud oleh Amiruddin tidak dibagikan secara cuma-cuma tapi ada biaya sebesar Rp 3,5 juta yang disetor kepadanya oleh siapapun yang berminat ingin mendapatkan pembagian tanah tersebut dengan syarat utamanya, tercatat sebagai warga Kabupaten Nunukan yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nunukan.

Menjadi cukup menarik, lantaran patok batas lahan seluas 2 hektar yang dibagi-bagi tadi, ditempatkan oleh kelompok warga pada posisi di atas lahan yang sama dengan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. NJL sebagai perusahaan yang mengantongi dokumen resmi Hak Guna Usaha (HGU) yang menguatkan legalitas usaha yang dijalankan.

Salah satu contoh lokasi terjadi pemasangan patok batas lahan pembagian oleh kelompok warga dilakukan di atas lahan yang sama dengan lahan perkebunan yang dikelola PT. NJL lokasi estate Meranti Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei. Menggaris

Hal tersebut memastikan masyarakat dengan kelompok-kelompoknya tadi secara otomatis langsung memiliki kebun sawit dadakan dengan pohon-pohon penghasil minyak nabati dunia yang samasekali belum pernah mereka tanam sebelumnya. Termasuk melakukan panen untuk mengambil buah sawit yang dihasilkan.

Bagi PT NJl, tindakan kelompok warga tersebut tentu saja merupakan perbuatan pelanggaran hukum. Berupa aksi pencurian buah sawit dari lahan perkebunan yang HGU-nya dimiliki perusahaan tersebut. Yang secara tegas membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Info terbaru, diperoleh kabar adanya beberapa orang yang telah diamankan dan diperiksa pihak Kepolisian di Polres Nunukan atas perkara pencurian buah sawit yang berlangsung di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. NJL di Sei Menggaris.

Diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang warga atas dugaan sebagai pelaku aksi pencurian buah sawit di perkebunan yang dikelola PT. NJL di Kecamatan Sei Menggaris tersebut, dikatakan Ahmad semakin meningkatkan semangat pembuktian tidak ada keterlibatan warga MATB Nunukan dalam kasus tersebut.(ADHE/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version