Masyarakat Adat Minta Panen Sawit Illegal di Sei. Menggarais Dihentikan

Syahdan : “Sampai ada kepastian hukum tetap penguasaan lahan,”

NUNUKAN – Dewan Majelis Adat Dayak Tidung Kabupaten Nunukan meminta kelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani bentukan Koperasi Tani Bena’an Kesultanan Tidung Bulungan Kabupaten Nunukan menghentikan sementara aksi panen buah sawit di atas lahan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Nunukan Jaya Lestari (PT. NJL) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sei. Menggaris, Kabupaten Nunukan.

Seruan ini, menurut Sekretaris Dewan Majelis Adat Dayak Tidung Kabupaten Nunukan, H. Syahdan, lantaran panen buah sawit yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dimaksud dipastikan oleh pihak PT. NJL sebagai perbuatan illegal, karena merupkaan aksi pencurian. Mengingat perkebunan sawit yang disasar berada di atas lahan usaha yang selama secara resmi dikembangkan oleh pihak perusahaan.

Dijelaskan Syahdan, sebenarnya Masyarakat Adat Dayak Tidung di Kabupaten Nunukan tidak akan mencampuri urusan panen buah sawit yang dilakukan oleh sejumlah kelompok tani dimaksud. Jika saja nama baik organisasi etnis mereka tidak terbawa-bawa karena menjadi tertuduh sebagai kelompok yang melakukan aksi panen buah sawit secara illegal tersebut.

“Kami, Masyarakat Adat Dayak Tidung di Kabupaten Nunukan merasa keberatan dengan informsi yang beredar. Karena dituding sebagai pelaku perbuatan yang memang tidak pernah masyarakat kami lakukan,” ujar Syahdan.

Karenanya, lanjut dia, seruan agar aksi panen buah sawit oleh kelompok tani-kelompok tani bentukan Koperasi Tani Bena’an Kesultanan Tidung Bulungan Kabupaten Nunukan itu dihentikan, hingga ada Keputusan hukum yang sah menetapkan apakah lahan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit tersebut berada di bawah kuasa PT. NJL dengan HGU resmi yang dikantongi.  Atau di bawah kuasa Koperasi Tani Bena’an Kesultanan Tidung Bulungan yang kemudian dibagi-bagikan kepada masyarakat atas nama kelompok tani. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version