Rembuk Desa
Trending

Mantan Kades Buron Jadi Ketua Panitia Pilkades?

Akib : Belum ada protes warga yang kami terima

NUNUKAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan melalui Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa, Ir. Muh. Akib Makmur membantah isu miring terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Harapan, Kecamatan Sebuku.

Menurut Akib, segala proses terkait rencana pelaksanaan Pilkades di desa tersebut berjalan lancar tanpa ada masalah. Termasuk tidak adanya keluhan dari masyarakat setempat.

DPMD Kabupaten Nunukan, kata Akib belum pernah menerima laporan apapun yang bersifat negatif dari masyarakat menyangkut ketidakberesan rencana pelaksanaan Pilkades di desa Harapan, Kecamatan Sebuku.

“Kami belum ada menerima laporan negatif apapun. Bahkan baru baru ini saya datang ke beberapa desa untuk mendistribusikan kotak suara pemilihan. Termasuk salah satu diantaranya Desa Harapan di Kecamatan Sebuku. Semua baik-baik saja tanpa ada laporan negatif dari masyarakat yang kami terima,” tegas Akib.

Berdasar rumor beredar yang diperoleh diksipro.com tahapan Pilkades di Desa Harapan Kecamatan Sebuku tidak berlangsung jujur. Sarat dengan konspirasi kepentingan sekelompok orang sehingga asas demokrasi menjadi terabaikan.

Diantara isu mencuat, pemilihan Panitia Pelaksana Pilkades oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa itu tanpa dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan melibatkan tokoh masyarakat maupun tokoh agama setempat dalam memilih orang-orang yang dijadikan panitia pelaksananya.

BPD Desa Harapan dituding menunjuk langsung beberapa orang tertentu untuk dijadikan panitia. Mulai dari posisi Ketua, Sekretaris hingga Bendahara tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dengan tokoh masyarakat setempat.

Lebih parah lagi, BPD Desa Harapan ternyata menunjuk Mantan Kades Harapan berinisial B yang pernah buron untuk kasus penggelapan dana masyarakat.

Mantan Kades itu disebut-sebut sempat melarikan diri ke Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau setelah tidak bisa mempertanggungjawabkan uang masyarakat yang dikumpulkan untuk keperluan pemasangan jaringan listrik dari PLN.

Saat itu disebutkan B masih menjabat sebagai Kades Desa Harapan. Dia mengumpulkan dana masyarakat untuk keperluan pemasangan jaringan listrik pada masing-masing rumah warga. Namun dana dari warga yang terkumpul ternyata tidak disetorkan B kepada pihak PLN melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.

“Setelah jaringan listrik terpasang dan pihak PLN melakukan penagihan biaya, B tiba-tiba ‘menghilang’ meninggalkan desanya,” terang salah seorang narasumber kepada media ini.

Maka warga merasa wajar mengkritisi BPD Desa Harapan atas kebijakan mengakomodir mantan Kades dengan catatan reputasi buruknya tersebut menjadi ketua pelaksaan Pilkades di Desa Harapan.

Konon, protes warga terhadap ‘keanehan’ pada proses pelaksanaan Pilkades di Desa Harapan Kecamatan Sebuku ini pernah ini diutarakan sekelompok masyarakat setempat kepada DPMD Kabupaten Nunukan. Namun ternyata laporan tersebut tidak mendapat respon dari DPMD, seperti yang diharapkan masyarakat.

Menambahkan bantahannya tadi, Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa DPMD Kabupaten Nunukan ini menerangkan jika masyarakat menemukan adanya ketidakberesan pada proses Pilkades di desa mereka, diharapkan dapat melaporkannya pada DPMD Kabupaten Nunukan.

“Laporannya nanti akan ditindaklanjuti setelah penetapan selesai dilaksanakan. Karena ada waktu selama tiga hari untuk masyarakat melaporkan dan meresponnya jika terbukti ada masalah,” kata Akib.

“Setelah tanggal penetapan, nanti ada waktu selama tiga hari bagi DPMD membuka laporan-laporan pengaduan serta tanggapan masyarakat. Selanjutnya panitia akan melaporkan ke kecamatan,” tegas Akib.(DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button