Foto : DIKEMBALIKAN – Kapal Cepat Tasbara dikembalikan ke Pemkab Nunukan melalui Dinas Perhubungan Nunukan
NUNUKAN – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Drs Petrus Kanisius akhirnya harus mendekam selama Empat Tahun Enam Bulan dalam penjara setelah terjerat kasus korupsi yang pernah dia lakukan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun pidana penjara ketika kasus ini pertama kali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda awal Januari tahun 2020 lalu.
Petrus memang sempat mengajukan dua kali kasasi selama proses persidangan yang dijalaninya. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak kedua kasasi tersebut melalui Amar Putusan Nomor 3942 K/Pid.Sus/2020.
Selain kurungan badan, pejabat yang terakhir menempati posisi sebagai Staf Ahli Bupati Nunukan sebelum memasuki masa pensiunnya ini juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka sanksi pidana kurungannya akan ditambah selama tiga bulan. Saat ini Petrus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda hingga masa pidananya nanti berakhir.
Merilis kembali tindak pidana korupsi yang dilakukan Petrus, terkait pengadaan kapal cepat angkutan penumpang dan barang untuk Lintas Batas Negara (Tasbara) Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 723.554.545. Saat itu, yang bersangkutan menjabat Kepala Dishub Kabupaten Nunukan dalam Tahun Anggaran 2015.
Menyusul hasil keputusan MA ini maka Kejaksaan Negeri Nunukan menyerahkan kembali barang bukti berupa 1 unit Kapal Cepat Tasbara dengan segala kelengkapannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dalam hal ini Dinas Perhubungan karena kasusnya dianggap selesai.
Ditemui dilokasi penyerahan barang bukti, Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti mengatakan, jika kasus korupsi yang menyeret Petrus Kanisius ini telah diputus inkracht oleh MA.
“Setelah diputuskan maka kasusnya diangap selesai. Untuk itu kami berkewajiban menyerahkan kembali barang bukti kepada pemerintah daerah setempat. Kami sekali lagi berhasil menyelamatkan uang Negara dengan nilai sekitar tujuh ratus juta rupiah,” kata Ricky.
Kepada media ini, Kepala Dishub Nunukan Abdul Halid mengatakan, setelah barang bukti dikembalikan oleh kejaksaan, pihaknya belum memutuskan akan digunakan untuk apa kapal tersebut. Sejatinya pengadaan kapal tersebut dimaksudkan untuk melayani penyeberangan penumpang dan barang antara Nunukan dengan Tawau maupun sebaliknya.
“Kami belum tahu mau diapakan. Sebab dilihat terlebih dahulu kondisi terkininya. Mau dirubah fungsi atau bagaimana, akan dipelajari nanti,” ucap Halid dihadapan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Nunukan.
Pemanfaatan kembali kapal dimaksud, lanjut Halid tentu melihat ketersediaan anggaran, tentunya akan ada perombakan jika menyesuaikan spek yang disyaratkan Pemerintah Malaysia.
“Untuk merubah Tasbara dari mesin luar ke mesin dalam kan butuh biaya lagi. itu salah satu syarat yang diminta pihak Malaysia agar mendapatkan izin operasi,” jelas Halid.
Ditanyakan apakah Kejari Nunukan bakal membuka kembali kasus ini jika ada kemungkinan keterlibatan tersangka baru. Ricky menolak berkomentar banyak terkait persoalan tersebut namun memastikan mereka akan terus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus serupa yang terjadi di Nunukan.
“Kita lihat saja kedepannya, apakah ada tersangka baru atau tidak. Dan kami di Kejaksaan tentu akan menindak setiap kasus korupsi yang merugikan negara dan orang banyak,” tegas Ricky. (dia/diksipro)