Rembuk Desa

Pemenang Pilkades Desa Sanur Akhirnya Mengundurkan Diri

Jabatan Kades Ditempati Pj Dari Kalangan ASN Sampai Pilkades Berikut

NUNUKAN – Calon Kepala Desa (Cakades) pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, PHL dipastikan akhirnya mengundurkan diri dari jabatan yang mestinya dia sandang untuk periode tahun 2021-2027.

Pengunduran diri tersebut dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan PHL dalam mengikuti Pilkades tahun 2021 di Desa Sanur.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Jumianto, melalui Kepala Seksi Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, Ir. Muhammad Akib Makmur membenarkan pengunduran diri yang diajukan PHL sebagai Kepala Desa terpilih hasil Pilkades.

Namun, apa alasan yang mendasari pengunduran diri PHL tersebut, Akib makmur enggan menjelaskan secara rinci.

Pejabat ini hanya memastikan, kehadiran PHL bersama dua peserta Pilkades Desa Sanur lainnya ke DPMD Kabupaten Nunukan untuk menyampaikan hasil Musyawarah Desa (Musdes) tentang hasil pelaksanaan Pilkades di desa pasca munculnya nama PHL sebagai pemenangnya. Satu peserta lainnya, atas nama Bunardi tidak dapat hadir karena pada saat bersamaan dia tengah berada di Tanjung Selor

“Setelah menyampaikan hasil Musdes saat itu , PHL selaku pemenang Pilkades Desa Sanur tahun 2021 juga menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Kades terpilih. Ya, itu kan sah-sah saja hak orang untuk mengundurkan diri,” kata Akib.

Ditanyakan apakah pengunduran diri yang bersangkutan terkait dengan isu penggunaan ijazah palsu dalam mengikuti proses Pilkades yang kemudian dipersoalkan oleh salah seorang kandidat lainnya.

Akib memastikan, terkait hal itu, hingga saat ini belum ada gugatan dari pihak manapun yang masuk secara resmi ke DPMD Kabupaten Nunukan terkait adanya salah seorang Cakades Desa Sanur dalam pelaksnaaan Pilkades di Desa Sanur yang diduga menggunakan ijazah palsu.

“Karena belum ada yang secara resmi mempersoalkan, ya kami (DPMD) melaksanakan segala sesuatunya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku saja. Lain halnya kalau ada yang melakukan gugatan, tentunya kami punya dasar untuk menindaklanjutinya,” tegas Akib Makmur.

Terkait pengunduran diri PHL selaku peraih dukungan suara terbanyak dalam Pilkades di Desa Sanur ini, Akib memastikan tidak membuat pemenang dengan perolehan suara dukungan terbanyak kedua serta merta menjadi pejabat penggantinya, seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015.

Jika mengacu pada Perda dimaksud, lanjut Akib, memang Cakades yang memperoleh suara dukungan terbanyak kedua secara otomatis akan naik menggantikan pemenang yang mengundurkan diri.

“Yang perlu diketahui, Perda dimaksud hanya berlaku jika Pilkades yang digelar hanya pada satu desa saja,” terangnya.

Namun jika Pilkades yang terselenggara dilakukan secara serentak maka acuannya mengikuti Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

Pada Permendagri dimaksud, lebih kurang menjelaskan, jika ada calon Kepala Desa terpilih yang mengundurkan diri atau ada masalah yang memaksanya untuk mengundurkan diri, maka akan ditunjuk Pelaksana jabatan (Pj) yang berasal dari kalangan ASN sebagai penggantinya dengan masa jabatan hingga terpilih Kades baru pada pelaksanaan Pilkades terdekat yang akan datang. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button