Kendaraan Berisi Sawit Dirampas, PT TML Tempuh Jalur Hukum

NUNUKAN – Sebuah peristiwa pengambilan alih paksa kendaraan bermuatan hasil panen kelapa sawit terjadi di wilayah Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan. Peristiwa tersebut dilaporkan secara resmi oleh pihak PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) kepada pihak kepolisian pada tanggal 8 Oktober 2026.

Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor B/267/X/2026/Reskrim, dan disampaikan oleh Erwin, Staf Humas PT TML, atas nama perusahaan.

Kronologi peristiwa bermula pada tanggal 6 Oktober 2026. Sekelompok massa yang mengaku sebagai bagian dari sebuah kelompok tani menghadang satu unit mobil pikap yang mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Muatan tersebut dipanen dari areal Perkebunan Inti II Nasri, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, yang selama ini dikelola oleh PT TML.

Massa tersebut kemudian mengambil alih kendaraan beserta muatan sawit yang diperkirakan mencapai satu ton lebih. Kendaraan tersebut pun dibawa pergi dari lokasi kejadian.

Berkat penelusuran cepat pihak berwajib, mobil yang dirampas berhasil ditemukan di tengah perjalanan dan segera diamankan oleh petugas kepolisian. Upaya ini diharapkan menjadi awal penyelesaian masalah secara damai.

Namun, saat petugas berupaya memediasi dan mempertemukan kedua belah pihak untuk membahas akar persoalan, situasi justru memanas. Kelompok massa yang hadir terlihat semakin tidak terkendali.

Paling mengkhawatirkan, massa sempat berusaha mencabut senjata tajam dan menggunakan kayu untuk melakukan tindakan ancaman kekerasan terhadap Erwin dari pihak perusahaan. Tindakan tersebut dilakukan secara terang-terangan, bahkan di hadapan para petugas kepolisian yang hadir di lokasi.

“Luar biasanya, ancaman dengan senjata tajam yang dilakukan kelompok massa tersebut dilakukan di hadapan para petugas dari kepolisian yang ada saat itu,” ungkap Erwin.

Mengingat peristiwa serupa bukanlah yang pertama kali terjadi, serta adanya tindakan anarkis yang justru dilakukan di hadapan aparat, pihak PT Tunas Mandiri Lumbis memutuskan untuk tidak lagi menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Perusahaan memastikan akan menempuh jalur hukum sepenuhnya.

PT TML menegaskan bahwa pengelolaan perkebunan di lahan tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi yang lengkap dan sah dari pemerintah. Langkah hukum ini diambil untuk melindungi aset perusahaan, menjamin keamanan para karyawan, dan menegakkan kepastian hukum di wilayah perkebunan tersebut,

Komentar
Exit mobile version