NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 3 WNA asal Malaysia dan Tiongkok, masing-masing, Leo Bin Simon (39) warga Tawau, Malaysia, Ho Jin Kiat (40) warga Kota Kinabalu, Malaysia, dan Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, Tiongkok .
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri perihal status ketiga WNA tersebut pada Senin (25/7/2022).
“Hasil koordinasi kami, akan dilakukan penyidikan terhadap ketiga WNA itu dengan tindak pidana Keimigrasian. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Reza Pahlevi.
Dijelaskan, berdasar pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, menyebutkan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp. 500 juta.
Diketahui, Leo Bin Simon dan Ho Jin Kiat masuk ke Indonesia menggunakan paspor bebas visa kunjungan singkat. Sedankan Ji Dong Bai menggunakan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata. Visa tersebut memang diperuntukkan bagi WNA yang datang ke Indonesia untuk kegiatan wisata.
“Penyidik sudah cukup bukti. Mereka mengantongi visa wisata. Namun saat datang ke Indonesia, dalam hal ini Nunukan, mereka melakukan aktivitasnya untuk sebuah pekerjaan,” terang Reza.
Saat ini, ketiga WNA tersebut masih diamankan di ruang detensi Imigrasi Nunukan, sambil menunggu hingga diterbitakn Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kantor Imigrasi Nunukan. Sebelum nantinya dilakukan penahanan di Lapas Nunukan.
Sementara itu, terhadap Yosafat Bin Yusuf (40) WNI warga Kota Tarakan yang disebut-sebut mengajak ketiga WNA itu masuk ke Indonesia, pihak Imigrasi Nunukan, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakan Reza, pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengumpulkan bukti, apakah Yosafat telah melanggar Pasal 122 huruf b, yakni menyuruh atau memberikan kesempatan kepada WNA untuk menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia atau tidak.
Terkait isu tindakan spionase yang dilakukan ketiga WNA dimaksud saat berada di Indonesia, ditegaskan Reza, hingga kini pihaknya belum menemukan hal yang mengarah kepada indikasi tersebut.
Bahwa WNA tersebut membuat rekaman foto pada beberapa titik di Sebatik yang mereka kunjungi, jadi bermasalah karena beberapa diantara foto tersebut juag terdapat foto-foto objek vital yang sensitif. Misalnya foto pos Marinir.
Selebihnya adalah foto kreasi bunga yang dibentuk dari ban bekas serta barbel sederhana yang dibuat dari semen. Pengambilan foto-foto tersebut, lanjut Reza dilakukan secara terang-terangan. Bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, seperti adanya isu yang beredar diluar.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan. Tidak didapati foto yang direkam dengan cara sembunyi-sembunyi. Dapat dibedakan antara hasil foto yang direkam secara sembunyi-sembunyi dengan yang dilakukan seperti biasa pada umumnya,” tegas Reza.
Selain itu tersebut, berdasar pendalaman yang dilakukan, diketahui bahwa dari ketiganya, 2 orang merupakan etnis keturunan Cina Melayu dansatu orang lainnya merupakan etnis Cina murni. Dan benar bekerja di Perusahaan RRC, Railway Construction Bridge Engineering Group South Asia Sdn. Bhd yang berpusat di Tienjing China, dan Perusahaan Malaysia, Medik City Sdn Bhd (bidang konstruksi)
Pembuktian itu berdasar Curriculum Vitae (CV) yang ditunjukkan, menerangkan mereka bekerja di suatu perusahaan di bidang produksi sejak tahun 2002. (DEVY/DIKSIPRO)