InternasionalNunukan

Kantor Imigrasi Nunukan Deportasi 9 Warga Malaysia

NUNUKAN – Selasa (11/4/2023), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) memdeportasi 9 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Kesembilan WNA yang dideportasi, 5 orang pria dan 4 orang wanita dengan nama inisial AM (47), RBU (27), HBK (38), HBMY (17), MYBU (64), MKBMY (20), AAB (37), MHAB (35), dan NUNBS (25)

Pendeportasian dilakukan melalui Pos Lintas Batas Internasional, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi, menyebutkan tindakan deportasi ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap
pelanggaran imigrasi dan illegal entry yang dilakukan oleh para WNA tersebut.

“Deportasi dilakukan setelah proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan imigrasi yang berlaku. Selama proses tersebut pada WNA didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Nunukan,” kata Reza Pahlevi.

Dijelaskan, para WNA berkebangsaan Malaysia tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen dan izin yang sah serta tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi sehingga dikenakan Tindakan administratif keimigrasian berdasarkan pasal 75
UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian berupa pendeportasian.

Lebih lanjut dijelaskan, deportasi yang dilakukan merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan sistem imigrasi yang berbasis pada aturan hukum yang berlaku.

“Tindakan ini juga sebagai bentuk penegakan hukum untuk menghindari terjadinya pelanggaran imigrasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan,” tambah Reza.

Mengingatkan kepada seluruh WNA yang berencana untuk masuk ke wilayah Indonesia agar mematuhi aturan imigrasi yang berlaku. Termasuk memiliki dokumen dan izin yang sabelum melakukan perjalanan serta melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Pelanggaran imigrasi, terang Reza, termasuk illegal entry, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan ini juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam pelaksanaan deportasi ini. Termasuk aparat keamanan serta pihak berwenang dan berkepentingan lainnya.

Kerjasama yang baik antara berbagai pihak menjadi kunci dalam menjaga keberhasilan
penegakan hukum imigrasi dan melindungi kedaulatan wilayah Indonesia.

“Kantor Imigrasi Nunukan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban imigrasi dan menghormati peraturan hukum yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan imigrasi akan membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah Indonesia.” Tutup Reza Pahlevi. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button