Istri Oknum Anggota DPRD Nunukan Terancam 3,5 Tahun Penjara

Karena Bullying Anak di Bawah Umur Lewat Medsos


NUNUKAN – Seorang ibu rumah tangga di Nunukan, bernama inisial Fir, dilaporkan kepada Polisi atas tuduhan telah melakukan penghinaan dan teror terhadap anak di bawah umur melalui foto dan video yang disebarluaskan pada media sosial.

Fir yang merupakan istri salah seorang anggota DPRD Nunukan aktif tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Hj. Sumiati (57) yang merupakan ibu kandung korban yang baru berusia 17 tahun karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik melalui beberapa media sosial.

Kuasa hukum pelapor, Rianto Junianto, SH membenarkan pelaporan telah mereka sampaikan pada tanggal 28 September dengan nomor laporan STTP/135/IX/2021/Reskrim.

“Perkaranya sudah kami laporkan lengkap dengan alat bukti salinan pencemaran,” terang Rianto Junianto, SH.
Advokat Kantor Hukum Rangga Malela & Co Atorney ini menjelaskan, terlapor Fir telah melakukan pencemaran nama baik sekaligus teror kepada anak melalui postingan akun media sosial Instagram.

Tuduhan penghinaan dan teror terhadap anak ini dilakukan Fir menyusul telah terjadi perkelahian antara remaja putri pada 22 September 2021. Perkelahian yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan itu sendiri sebenarnya tengah diproses di Polsek Kota Nunukan.

Jika perkelahian antara remaja putri itu berbuntut panjang dengan dilaporkannya Fir oleh Hj. Sumiati kepada pihak berwajib menyusul postingan-postingan Fir terkait korban melalui Instagram dan Facebook.

“Perkara ini masuk Perundungan Cyber Bullying karena pelaku melakukan penghinaan dan teror berlebihan terhadap anak yang seharusnya dilindungi,” terang Rianto.

Saat ini anak yang menjadi korban cyber bullying, lanjut Rianto merasakan tekanan batin dan kegelisahan. Dikhawatirkan berdampak buruk terhadap mental dan psikologinya. Korban bahkan disebut-sebut mulai terlihat murung dan jarang bicara pasca viralnya postingan penghinaaan oleh istri salah seorang anggota DPRD Nunukan ini.

Dijelaskan, awalnya pihak keluarga korban tidak terlalu memedulikan postingan-postingan pada media sosial menyangkut anak mereka. Namun karena foto maupun video yang disebarkan disertai kalimat penghinaan berulang-ulang, keluarga korban akhirnya melaporkan perkara perundungan tersebut.

“Ada beberapa bukti postingan dan akun instagram kami laporkan diantaranya, Instagram @di.nonaktifkan dan Facebook : Ranger Pink, Nelis Setyawati alias Neli, Instagram: @nelistyawt, Sopianurrazila alias Silaa Instagram: @sopianurazila,” tambah Rianto.

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau perundungan dunia cyber bullying melalui media sosial terhadap anak diatur, lanjut pengacara ini, dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 45b Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

Kemudian, dalam pasal 1 ayat 15a UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bullying dikatakan sebagai kekerasan di mana setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

“Pelaku bullying verbal dapat dikenakan Pasal 80 karena melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 76C dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp 72 juta,” terangnya.

Selain melaporkan barang bukti transaksi elektronik akun instagram, kuasa hukum melampirkan alat bukti tambahan berupa salinan pemberitaan media online yang diduga digunakan terlapor dalam memublikasikan informasi. Bukti salinan tambahan tersebut dikatakan keluarga korban sebagai informasi transaksi elektronik yang turut memengaruhi timbulnya penderitaan secara psikis kepada anak.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah membenarkan pihaknya telah menerima laporan pencemaran nama baik perundungan cyber bullying menggunakan transaksi elektronik yang dilakukan orang dewasa tersebut. Pengungkapan perkara ITE lanjut dia, memerlukan waktu panjang karena pembuktian perbuatan yang menggunakan sarana media sosial harus melibatkan tenaga ahli yang dapat mengategorikan informasi tersebut masuk ranah pidana. (BIAZ/DIKSIPRO)

Komentar
Exit mobile version