NUNUKAN – Berbeda dari perayaan Idul Fitri tahun-tahun sebelumnya, Idul Fitri tahun 1443 H kali ini dipastikan tidak ada pejabat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menggelar Open House.
Ketetapan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.
Poin 5 pada SE Menteri Agama tersebut menegaskan pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau Open House Idul Fitri.
Berikutnya, pada poin 6 menegaskan tentang masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Menyampaikan ketentuan tersebut kepada seluruh pejabat dan ASN di daerah ini, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura S.E., M.M., Ph.D., mengatakan hal itu tidak menjadi masalah. Lantaran, momen merayakan lebaran bersama keluarga, jauh lebih penting.
“Bersama keluarga pada saat momen lebaran, itu lebih penting. Namun bukan berarti silahturahmi dengan kerabat tidak penting. Ini hanya persoalan situasi kita yang masih dalam situasi pandemi Covid-19,” ucap Laura saat itu.
Saat ini, lanjut Bupati, status PPKM di Nunukan turun level 1. Karenanya, sesuai Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor 162-BPBD/360/IV/2022, tanggal 26 April 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level I, mengoptimalkan posko penanganan virus covid-19 di tingkat Kelurahan dan Desa untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Nunukan, yang mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022 hingga 9 Mei 2022.
Kendati berada pada level terendah, Laura berharap masyarakat Nunukan tidak lengah dalam menerapkan pelaksanaan protokol kesehatan. Terutama saat perayaan Idul Fitri, awal Mei mendatang.
“Situasi PPKM di Nunukan saat ini sudah turun level 1. Namun saya tetap harap seluruh warga Kabupaten Nunukan tetap patuh menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya. (INNA/DIKSIPRO)