NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Hamsing akhirnya menyampaikan kritikannya terhadap lemahnya penyelenggaraan Peraturan Daerah (Perda) di daerah ini. Yang disorot politisi usungan Partai Hanura asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sebatik ini tentang ketidak tegasan penegakkan hukum terhadap para pelaku pelanggar Perda yang terjadi.
“Kelemahan kita (Kabupaten Nunukan) di penegakannya. Kita sudah punya aturannya yang jelas. Mulai dari ketentuan-ketentuan hingga sanksi pelanggarannya. Hanya saja, kita tidak konsisten dalam melakukan penindakannya,” tegas Hamsing.
Memberi contoh kecil, Perda tentang Sampah yang tidak benar-benar diterapkan sehingga permasalahan yang muncul terkait persampahan, bolak balik hanya dari yang itu-ke itu saja.
Kritikan cukup tajam ini disampaikan Hamsing dalam momen Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan, Senin (23/2/2026) lalu saat membahas usulan Perda tersendiri untuk Perlindungan Anak oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan.
Kendati tidak merinci langsung tentang waktu, momentum apa? serta kepada pihak mana? persoalan itu dikemukakan, namun menurutnya, DPRD sudah sering menyampaikan hal tersebut secara terbuka.
Karenanya, selaku wakil rakyat dirinya mengaku sangat support terhadap usulan-usulan yang mengemuka dalam RDP yang berlangsung saat itu. Terkait adanya sebuah tim penindakan yang terbentuk, selain dari Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga sinergitas dari instansi-instansi berkompeten lainnya dalam tugas penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran Perda.
Mencontohkan beberapa daerah luar yang pernah dikunjungi, salah satunya Kota Bandung. Daerah tersebut memang sudah ada Perda-nya. Lalu dibentuk juga tim penegakkannya. Satpol PP sebagai penegak Perda. Pihak keamanan lain yang dilibatkan adalah Polisi dan TNI.
“Tujuan diterapkannya penegakan tersebut untuk memberi efek jera terhadap masyarakat pelaku pelanggaran Perda. Tolong ini disampaikan kepada pak Sekda atau Bupati,” tegas Hamsing. (ADHE/DIKSIPRO)
