NUNUKAN – Seorang pemuda bernama RA (28), warga Tanjung Harapan Kecamatan Sebatik Timur, diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik pada Jum’at (16/12/2022), sekitar pukul 09.00 wita.
RA yang diamankan di dermaga Bambangan, Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan lantaran dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati menegaskan, terungkapnya kasus human trafficking tersebut menyusul informasi dari masyarakat hari itu sekitar Pk. 09.00 Wita terkait adanya rencana aktivitas penyebrangan oreng secara ilegal ke Malaysia.
“Menduga yang akan diseberangkan tersebut adalah calon PMI ilegal, petugas Polisi segera menuju lokasi dermaga tradisional Bambangan di Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan agar pelaku tidak keburu berhasil melakukan aksinya,” kata Siswati.
Pengecekan di lapangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sebatik menemukan dan mengamankan 3 orang yang diduga kuat sebagai calon PMI ilegal. Apalagi saat diinterogasi, ketiga orang tersebut mengakui baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan setelah kedatangan mereka dari Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan menumpang kapal laut regular, KM. QUEEN SOYA.
Rencananya, kata Siswati lagi, ketiga calon PMI illegal tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan Speedboat dari Nunukan melintasi Saw Mill di Sebatik, menuju Kota Tawau dan selanjutnya meneruskan perjalanan ke Kota Sandakan, Sabah Malaysia.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pria yang langsung diamankan ke Mako Polsek Sebatik Barat itu memberikan sejumlah keterangan penting yang dijadikan sebagai bahan pengembangan kasus oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik untuk mengetahui identitas pelaku yang akan memfasilitasi keberangkatan secara haram tersebut ke Malaysia.
“Berdasar keterangan mereka ditambah informasi dari warga sekitar, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang akan menyeberangkan TKI ilegal itu. Selanjutnya personil Polsubsektor Bambangan dan Polsek Sebatik Barat mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil ditemukan dan dilakukan penangkalan di Dermaga Tradisional Bambangan,” lanjut Siswati.
Menurut Kasi Humas Polres Nunukan ini, modus operandi dari terduga pelaku, setelah membawa 3 orang calon PMI dari Sulawesi ke Nunukan untuk diberangkat ke Malaysia dan bekerja di negeri jiran Malaysia tanpa mengantongi dokumen paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
Dari upaya menyeberangkan 3 calon PMI illegal yang akan dilakukannya, sejak dibawa dari pejalanan dari kampung halaman asal korbannya hingga tiba Sandakan (Malaysia) RA memperkirakan akan memperoleh uang sebesar Rp 4.400.000,- per orang. Sehingga dari ketiga orang calon PMI tersebut dia meraup rupiah hingga sebesar Rp 13.200.000,-
Selain pelaku, barang bukti yang disita dan diamankan petuga dari kasus ini berupa 1 unit Samsung Hp Vivo warna hitam, 1 Unit Hp OPPO Warna Hitam, 1 KTP atas nama MU dan 1 Foto Copi KK atas nama MU, BB yang disita dari diduga pelak berupa 1 unit HP Merek Vivo warna Hitam dan 1buah buah KTP.
Sementara untuk penerapan pasal, Siswati menyebut, Pasal 120 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 6 tahun 2017 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (DEVY/DIKSIPRO)