NUNUKAN – Direktur PT. Sido Bangun Karya (SBK), Syaiful Huda menyatakan bantahannya terhadap informasi telah melakukan praktik penjualan air produksi Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan secara ilegal.
Kendati tidak merinci bukti-bukti yang mendasari bantahan tersebut, namun dia memastikan apa yang dia lakukan hanya untuk membantu orang lain. Yakni warga perumahan BTN Bumi Nunukan Raya (BNR) yang selama ini belum memiliki fasilitas sambungan air bersih.
”Tidak benar saya menjual air (produksi Perumda). Niat saya hanya untuk membantu orang lain. Tapi kalau dianggap salah, ya sudah. Saya tidak mau pusing dengan urusan itu,” terang Syaiful kepada media ini, Kamis (4/12/2025) melalui sambungan telpon.
Sedangkan soal tanggungjawab pemasangan instalasi sambungan air bersih bagi warga perumahan BNR yang sudah lama tertunda, Syaiful hanya memberikan jawaban singkat. Pihaknya tengah mengomunikasikan dengan Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan tentang keperluan tersebut.
Sesuai Berita Acara Hasil Rapat yang diterbitkan DPRD Nunukan Nomor 227 – DPRD – 170, menyusul gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Jum’at (28/11/2025), selain menetapkan kewajiban PT SBK paling lama 3 bulan kedepan sudah menuntaskan urusan instalasi jaringan air bersih ke rumah hunian warga perumahan BNR, juga mengakomodir 4 persoalan lain yang diajukan warga saat RDP.
Masing-masing persoalan dan solusi yang ditetapkan seperti tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat dimaksud :
- Kondisi jalan di lingkungan perumahan yang rusak akan dilakukan pengerasan/pengaspalan oleh developer dalam kurun waktu 6 bulan kedepan.
- Daya listrik yang rendah di lingkungan perumahan mengharuskan pihak developer berkoordinasi dengan PLN untuk penambahan daya dengan waktu penyelesaian paling lama 3 bulan kedepan.
- Developer diminta segera menyerahkan sertifikat rumah milik warga yang melakukan pembelian secara tunai sebelum tahun 2026.
- Kejelasan status sertifikat unit rumah dipastikan oleh pihak developer merupakan Status Hak Milik (SHM) sesuai akad dalam jual beli yang sudah dilakukan. (ADHE/DISPRO)
