NUNUKAN – Terpilih sebagai desa percontohan Desa Ramah Anak tentu saja merupakan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Apalagi, dari 232 desa yang ada di Kabupaten Nunukan, baru Desa Balansiku satu-satunya yang telah membentuk kelembagaan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat).
Karenanya, ketika Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaksanakan program kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) di Kabupaten Nunukan baru-baru ini, Desa Balansiku menjadi desa prioritas terpilih untuk dilaksanakannya program tersebut bersama Desa Aji Kuning di Kecamatan Sebatik Tengah.
Merunut sejarah sehingga menjadi pelopor terbentuknya Desa Ramah Anak di daerah ini, menurut Kepala Desa Balansiku, H Firman berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menghadiahkan fasilitas sambungan jaringan Wi Fi di Kantor Desa Balansiku.
Hadiah yang diterima pada tahun 2013 itu dimaksudkan agar ebih memotivasi masyarakat setempat dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) guna mengikuti era perkembangan jaman yang semakin maju, menyusul keberhasilan Balansiku sebagai Desa Pilot Project untuk sejumlah kegiatan pembangunan di pedesaan.
“Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan di Kantor Desa, fasilitas internet tersebut juga kami buka untuk dimanfaatkan masyarakat umum,” kata H. Firman.
Sehingga saat-saat di luar jam kerja, sekitar kantor desa akan ramai dengan warga yang menggunakan fasilitas tersebut.
Namun belakangan kondisi itu menjadi kekhawatiran bagi Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Nunukan ini. Lantaran, kebanyakan anak-anak dan remaja di desanya menghabiskan banyak waktu di luar rumah menggunakan fasilitas internet tersebut. Bahkan sampai larut malam.
Fakta tersebut yang kemudian memunculkan insiatif untuk melakukan kontrol terhadap waktu bermain anak-anak di luar rumah melalui program Desa Ramah Anak di Desa tersebut.
Dibimbing Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang saat itu dipimpin Hj. Faridah Aryani, Desa Balansiku membentuk Satuan Tugas (Satgas) PATBM yang ditegaskan dengan diterbitkan Peraturan Desa (Perdes) yang dikenal dengan nama SEHATI (Sejam Bersama Buah Hati).
Ketentuannya, pada malam hari, terhitung sejak Pk. 19.00, anak-anak tidak boleh berada di luar rumah hingga Pk.20.00. Pada waktu tersebut, mereka harus berada di dalam rumah berkumpul bersama keluarga dengan melakukan kegiatan-kegiatan positif.
Pada saat itu, orang tua juga diharuskan memberikan perhatian terhadap perkembangan keseharian anak masing-masing serta terbangunnya ikatan emosional yang lebih baik antara sesama anggota keluarga.
Pelaksanaan Perdes SEHATI tersebut melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, Ketua RT dan pemerhati, untuk melakukan pengawasan terhadap ketentuan atau rambu-rambu yang sudah disepakati bersama yang dituangkan dalam Perdes.
“Tidak saja menyambut sangat baik dengan Perdes tersebut, masyarakat bahkan menyepakati terkait sanksi yang diberikan kepada keluarga yang tidak mentaati Perdes SEHATI,” tegas H. Firman.
Sanksi yang diberikan, lanjut dia, lebih bersifat persuasif dan pembinaan. Jika ada keluarga yang melanggar, maka akan mendapat denda menyetor satu pot bunga kepada desa. (PND/DIKSIPRO)