Dalih PT SBK Dipatahkan Andi Fajrul

Tuntutan Warga Perumahan Bumi Nunukan Raya terakomodir

NUNUKAN – Lebih kurang 20 orang perwakilan warga komplek Perumahan BTN Bumi Nunukan Raya (BNR) di Nunukan pada Jum’at sekitar Pk. 16.00 Wita, pulang meninggalkan gedung DPRD Nunukan dengan rasa suka cita.


Pasalnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung parlemen yang mengkomodir permasalahan terjadi antara warga perumahan BNR dengan PT Sido Bangun Karya (SBK) yang mereka hadiri saat itu menegaskan, bahwa rumah hunian mereka di komplek perumahan tersebut dalam waktu dekat akan teraliri air bersih produksi Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan


Poin penting pada RDP yang berlangsung di ruang Rapat Komisi III DPRD Nunukan yang dimulai sekitar Pk 14.00 Wita hri itu, pada penghujung rapat, pimpinan Sidang, Andi Fazrul Syam secara tegas meminta PT. Sido Bangun Karya (SBK) selaku pihak pengembang perumahan dapat memenuhi tuntutan warga penghuni kompleks perumahan. Tersedianya fasilitas instalasi sambungan air bersih yang sudah dijanjikan selama hampir lima tahun terakhir.


“Menyediakan sarana sambungan air bersih merupakan tanggungjawab developer. saya beri waktu tiga bulan kedepan, PT SBK sudah menyelesaikan tuntutan warga di perumahan ini,” tegas Andi Fajrul.


Bagian cukup menarik dari RDP yang berlangsung saat itu, ketika Direktur PT SBK, Syaiful mencoba berkelit. Alasan hingga tidak terpasangnya instalasi jaringan air bersih pada sebagian besar unit rumah yang telah mereka bangun merupakan dampak dari kebijakan nasional pembatalan beberapa Inpres (Instruksi Presiden) untuk tujuan refocusing atau kebijakan efisiensi anggaran.


Dalih Direktur PT SBK tersebut langsung disanggah Andi Fajrul. Menurut Ketua Komisi II di DPRD Nunukan ini, kebijakan nasional seperti yang dimaksudkan Syaiful sama seklai tidak ada hubungannya dengan kewajiban pihak developer memenuhi janji kelengkapan fasilitas perumahan yang dibangun dan dipasarkan kepada masyarakat.


“Pembatalan Inpres yang pak Syaiful maksudkan itu, tidak serta merta menggugurkan kewajiban pihak pengembang untuk melengkapi fasilitas di perumahan yang di bangun. Harus sesuai seperti yang tercantum pada brosur promosi yang ditawarkan kepada konsumen,” kata Andi Fajrul.

Selain masalah air bersih, ketersediaan fasilitas aliran listrik di kompleks perumahan yang dianggap bermasalah serta akses jalan di komplek yang terhambat gara-gara tertutupi oleh tumpukan material bangunan juga sempat dikeluhkan warga dalam pertemun dengan beberapa anggota DPRD Nunukan yang hadir dalam kegiatan RDP tersebut.(ADHE/DISPRO)

Komentar
Exit mobile version