NUNUKAN – Aksi Penanganan tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TP PPM) yang digelar Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara Bersama Jajaran Polres Nunukan kisaran awal tahun 2024 lalu dapat dikategorikan sukses besar dengan prestise luar biasa.
Selain dari sisi jumlah perkara yang berhasil diungkap maupun jumlah para pelaku yang berhasil diringkus, sisi lain menjadi catatan reputasi aksi yang dilancarkan saat itu, sukses memunculkan rasa ketakutan dan trauma tinggi di kalangan para pelaku lain yang belum terciduk petugas.
Tidak sekedar dibuat pontang panting, bahkan diketahui banyak diantara mereka yang tiba-tiba ‘menghilang’ dari Nunukan karena melarikan diri bersembunyi di daerah dan kampung halaman masing-masing, hingga berbulan-bulan lamanya sebagai upaya mengamankan diri dari buruan aparat keamanan.
Tapi ternyata rasa takut para pelaku praktik TPPO di Nunukan yang belum tertangkap, hanya sebentar saja. Buktinya praktik terlarang tersebut kini mulai marak terjadi kembali di Nunukan.
Selain yang tengah ditangani pihak Polres Nunukan dengan tersangka pelaku a/n YN (35) yang ditangkap Kamis (24/4/26) lalu, tiga hari sebelumnya, atau tepatnya 21 April 2005 Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) juga berhasil menggagalkan praktik TPPO yang yang dilakukan pelaku bernama F alias Lekkeng (39).
Menurut Kepala KSKP Nunukan, IPTU Andre Azmi Azhari, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan anggotanya personil KSKP Nunukan terhadap 5 orang penumpang KM. Thalia yang turun dari kapal beberapa saat setelah bersandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Saat itu, kata Andre, kelima orang dimaksud, 4 orang dewasa dan 1 orang anak, yang merupakan penumpang KM. Thalia, sudah kelur dari Pelabuhan Tunon Taka, bahkan sudah naik ke sebuah angkot yang akan mengantarkan mereka ke tempat tujuan yang diinginkan.
Menaruh curiga, personil KSKP yang bertugas di kawasan pelabuhan mengekori angkot yang ditumpangi kelima orang yang dimaksudkan tadi hinhga tiba tempat tujuan, kawasan dermaga tradisionil Sei. Bolong.
“Personil kami menghentikan dan melakukan interogasi terhadap orang orang yang baru turun dari angkot tersebut,” terang Andre.
Hasil interogasi, lanjut Kepala KSKP Nunukan ini, adanya pengakuan bahwa mereka akan diberangkatkan ke negara tatangga Malaysia secara non prosedural oleh seorang pria bernama Frm atau Lekkeng (39) untuk tujuan bekerja di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Untuk imbalan jasanya menyeberangkan hingga ke Malaysia secara illegal tersebut Lekkeng menaruh tarif sebesar RM 1.100 per orang atau setara dengan lebih kurang Rp 3.470.000 per orang. Dengan perjanjian, uang sebagai ongkos keberangkatan tersebut baru akan dibayarkan setelah korban tiba dan diterima bekerja di perusahaan yang dituju di Malaysia.
Berdasar penjelasan darinpara korban itulah Unit Reskrim KSKP bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan serta Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mengamankan Lekkeng di rumahnya, di Jl. H Massu Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan selanjutnya di bawa ke KSKP Nunukan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (ADHE/DIKSIPRO)