NUNUKAN – Briptu F, salah seorang oknum Polisi anggota Polres Nunukan akhirnya diberhentikan sebagai anggota Polri karena dianggap telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003.
Pasal tersebut menjelaskan tentang Pemberhentian anggota Polri Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepastian ini disampaikan oleh Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Propam Polres Nunukan, Ardiansyah yang memastikan pemberhentian yang bersangkutan berdasar hasil sidang Kode Etik Profesi Polri yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Oknum anggota bersangkutan diputuskan menerima sanksi etika berupa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Ardiansyah, Kamis (15/9/2022) kepada media ini.
Namun atas putusan yang diberikan kepadanya, masih seperti dikatakan Ardiansyah, F melakukan upaya banding ke persidangan kode etik di tingkat Polda Kalimantan Utara.
“Ya, upaya banding ke tingkat Polda Kalimantan Utara atas keputusan yang telah diberikan pada persidangan di tingkat Polres Nunukan merupakan hak yang boleh dia dapatkan,” kata Ardiansyah lagi.
Seperti diketahui, sanksi PTDH yang diberikan kepada oknum anggota Polres Nunukan, Briptu F setelah beberapa waktu lalu dia dilaporkan oleh N, istrinya sendiri ke Propam Polres Nunukan lantaran telah memergoki sendiri suaminya tersebut berselingkuh dengan wanita lain.
Tragisnya, berdasar pengaduan N saat itu, perbuatan tidak pantas antara suaminya yang saat itu menjabat sebagai Banit Reskrim di Polsek Sebatik Barat dengan Wanita Idaman lain (WIL) yang dia pergoki, berlangsung di sebuah kamar asrama Polisi di Kecamatan Sebatik Barat.
Kasus tersebut kemudian menjadi viral lantaran N nekat ‘menyiarkan’ peristiwa yang terjadi pada media sosial melalui akun instagram miliknya yang kemudian banyak mendapatkan tanggapan dari netizen.
Dari unggahan-unggahan bukti chatting yang ditunjukkan pada postingan di instagramnya, N memberi gambaran hubungan rumah tangganya dengan F selama ini memang tidak harmonis.
Pasca kejadian tersebut, Kapolres Nunukan langsung menarik F dari tugasnya di Polsek Kecamatan Sebatik Barat dan dialihkan Mako Polres Nunukan sebagai anggota Samapta.
Dari konfirmasi yang dilakukan, Ricky mengatakan penarikan tugas terhadap F merupakan langkah awal penanganan yang mereka lakukan. Sidang komisi kode etik, dipastikannya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Masih menunggu Sarkum (Saran Hukum) dari Bidang Hukum Polda Kaltara,” terang Ricky, saat itu, Senin (29/8/2022) lalu.
Penarikan tugas terhadap Briptu F dari Banit Reskrim Polsek Sebatik Barat menjadi anggota Sat Samapta di Polres Nunukan, untuk dilakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan sekaligus memudahkan proses pemeriksaannya. (PND.DIKSIPRO)