NUNUKAN – Warga Kalimantan Barat, Yuli Yustini (35) yang pernah bekerja selama 8 tahun sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia tanpa digaji akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya, Jum’at (14/1/2022).
Kepulangan Yuli bersama 6 orang anaknya ke Kampung Nganadakan, Desa Senanga, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat yang difasilitasi oleh BP2MI Nunukan juga didampingi 2 orang stafnya.
Kepala BP2MI Nunukan, Kalimantan Utara, KOMBES Pol, F.J. Ginting, Amk. S.H., M.H., menjelaskan, sedianya kepulangan satu keluarga asal Kalbar ini direncanakan pada 22 Desember 2021 lalu bersama 181 PMI lainnya ke daerah asal masing-masing.
“Namun karena hasil pemeriksaan Swab PCR salah seorang anaknya (E, 10 th), terkonformasi positif Covid-19 dan harus menjalani karantina selama empat belas hari, kepulangan mereka ditunda,” terang Ginting.
Kepastian kesembuhan E, lanjutnya, berdasar pernyataan pihak Rumah Sakit yang dibuktikan dengan hasil Swab PCR, hingga Yuli Yustini bersama keenam anaknya bisa dipulangkan ke kampung halaman mereka.
Fasilitas keberangkatan Yuli sekeluarga yang didampingi 2 orang dari BP2MI Nunukan menggunakan transportasi angkutan laut dari Nunukan menuju Balikpapan. Sedangkan dari dari Balikpapan menuju Kalimantan Barat nanti akan menggunakan pesawat udara. Hingga dilanjutkan dengan transportasi angkutan darat menuju rumah keluarganya di Kampung Nganadakan, Desa Senanga, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Masih seperti dijelaskan Ginting, pendampingan staf dari BP2MI mengantar Yuli bersama anak-anaknya hingga ke desa mereka di Kalbar karena pertimbangan keamanan dan keselamatan. Mengingat setelah merantau ke Malaysia selama lebih kurang 20 tahun, Yuli memastikan sudah tidak ingat lagi rute perjalanan pulang ke kampung halamannya.
Seperti pernah diberitakan diksipro.com sebelumnya, Yuli Yustini bersama 6 orang anaknya adalah diantara 229 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia ke Nunukan pada 10 Desember 2021 lalu.
Masih berusia 16 tahun saat pertama kali ke Malaysia, saat itu dia terjebak dalam praktek ilegal perdagangan orang yang menjanjikan akan mempekerjakan sebagai ART dengan gaji besar di Malaysia.
Faktanya, selama 8 tahun bekerja sebagai ART di negeri jiran tersebut, majikannya tidak pernah sekalipun membayar upah bekerjanya. Selain upah tidak dibayar, dia yang setiap hari harus bangun Pk.04.00 pagi untuk melaksanakan pekerjaannya juga mendapat jatah makan hanya 1 kali dalam sehari serta tempat tidur yang kurang layak.
Saat berhasil melarikan diri dari rumah majikannya, Yuli mengaku sempat bekerja serabutan untuk menyambung hidupnya di perantauan. Hingga akhirnya berkenalan dengan seorang pria asal Indonesia yang bekerja di perkebunan kelapa sawit yang kemudian menikahinya.
Setelah dikaruniai 6 orang anak, pada bulan Februari 2021 suami Yuli meninggal dunia karena sakit. Sepeningggal suaminya, Yuli memutuskan untuk membawa anak-anaknya kembali ke tanah air dengan cara mendaftarkan diri ke Konsulat RI di Kota Kinabalu untuk dipulangkan ke Indonesia.
“Kami di Malaysia tidak ditangkap lalu dideportasi. Kami memang ingin kembali ke Indonesia melalui bantuan Konsulat. Tapi keberangkatan ke Nunukan bersamaan dengan PMI yang dideportasi,” terang Yuli kepada awak media ini saat diwawancarai beberapa wakttu lalu. (DEVY/DIKSIPRO)