NUNUKAN – Dalam upaya mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) memasuki wilayah negara Malaysia secara ilegal, Selasa (11/1/2022) lalu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan razia di dermaga tradisional Haji Putri, Nunukan, Kalimantan Utara.
Dari razia yang dipimpin langsung oleh Kepala UPT BP2MI Nunukan Kaltara, KOMBES POL FJ GINTING AMk. SH MH didampingi personel dari kepolisian Polres Nunukan saat itu berhasil mengamankan 16 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bertolak ke Tawau, Malaysia melalui jalur non prosedural.
Menurut Ginting, 16 WNI yang terjaring dalam operasi ini adalah calon PMI yang akan bekerja ke Malaysia tanpa dilengkapi dokemen keimigrasian yang sah terdiri dari 7 orang pria dan 7 orang wanita dewasa serta 1 anak laki-laki berusia 2 tahun dan 1 anak perempuan berusia 6 tahun.
“Hasil pemeriksaan memastikan mereka baru datang satu hari sebelumnya (Senin, 10 Januari 2022) dari Sulawesi dengan menumpang kapal Thalia melalui pelabuhan Pare-Pare dan akan ke Tawau sebagai PMI melalui jalur non prosedural,” terang Ginting.
Calon PMI ilegal ini terbagi dalam dua kelompok, masing-masing sebanyak 10 orang berasal dari Bulukumba dan 6 orang lainnya merupakan warga Sinjai, Sulawesi Selatan.
Selain 16 calon PMI ilegal, petugas juga turut mengamankan 2 orang calo yang saat itu berada di lokasi kejadian atas nama H (57) dan MF (30). Pengamanan terhadap kedua calo yang diduga kuat yang akan memasilitasi keberangkatan para WNI tersebut secara ilegal ke Malaysia dengan menawarkan jasa transportasi menuju ke Malaysia.
“Seluruh calon PMI ilegal telah kami bawa ke mess BP2MI. Sedangkan kedua calo kami serahkan ke pihak Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Ginting lagi.
Dijelaskan, dua orang calo yang diamankan, H dan MF merupakan pasangan ayah dan anak yang akan memberangkatkan seluruh PMI ilegal masuk melalui Semporna dan Kunak di Sabah, Malaysia.
Biaya per orang untuk jasa tersebut H dan MF mematok harga antara Rp 2 juta hingga Rp 2,2 juta. Ada juga yang dikenakan biaya dalam bentuk Ringgit Malaysia (RM), antara RM 300 hingga RM 500. Tergantung lokasi tujuan di Malaysia. Namun untuk anak-anak tidak dikenakan biaya. (DEVY/DIKSIPRO)